Sebuah Toko Diduga Menjual Obat Terlarang Ke Remaja SMP dan SMA

Subscribe Us

Sebuah Toko Diduga Menjual Obat Terlarang Ke Remaja SMP dan SMA

Senin, 15 April 2024, April 15, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA - Sebuah Toko berkedok diduga menjual obat-obatan terlarang ke para pemuda tepatnya di pondok gede kecamatan Makasar Jakarta Timur, Selasa (16/04/2024).

Jenis Obat yang di jual Toko tersebut diduga tanpa resep dokter, adapun obat tersebut di jual ke para remaja siswa yamg masih duduk di bangku sekolah SMP, Pengamen jalanan.

Seoeang anak yang enggan di sebut namanya saat di wawancarai mengatakan "Obat yang di jual Toko tersebut antara lain tramadol"ungkap pengamen jalanan pada Hari Selasa (14/April/2024).

Obat-obatan tersebut tidak boleh di jual bebas tanpa resep dokter karena membayakan untuk di konsumsi para remaja yang masih di bawah umur.

Seorang anak yang biasa beli obat tersebut mengatakan "Saat dirinya membeli Obat tersebut dan menkomsusinya, biasanya Antdepresan sampai menimbulkan halusinasi"Kata Anak. 

Kecurigaan awak media saat melihat banyaknya remaja dan pemuda yang berbelanja di toko tersebut. Dan dugaan kami benar toko tersebut menjual bebas obat keras golongan G yang mana menjual obat golongan G tanpa resep telah melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Penulis:A.S

TerPopuler