Seorang Ibu-Ibu Di Makassar Ditipu Ratusan Juta Rupiah

Subscribe Us

Seorang Ibu-Ibu Di Makassar Ditipu Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 09 April 2024, April 09, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Seorang emak-emak bernama Hj. Sri Hartati (50) di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban penipuan uang sebesar Rp. 410.000.000, Empat Ratus juta Rupiah, Makassar Rabu (10/04/2024).

Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada bulan Mei Tahun 2023, dimana Hj. Sri Hartati dalam laporannya mengaku di tipu karena niatnya ingin menolong seseorang.

Menurut Kuasa hukumnya "Kejadian tersebut bermula saat seorang kenalan teman dari klien kami bernama Herman memperkenalkan atau menyampaikan kepada klien kami, bahwa ada seseorang yang ingin minta tolong butuh Dana sekitar ratusan juta rupiah dengan iming-iming bahwa Dana yang akan dipinjamkan akan dikembalikan secepatnya sesuai dengan kesepakatan dengan beberapa jaminan diantaranya 2 unit mobil"Kata Kuasa Hukum.

Lalu di terbitkan sebuah surat pernyataan bahwa jaminan 2 unit mobil tersebut adalah milik dari yang meminjam uang tersebut An/. Agus Dg. Bani, dimana dalam bukti-bukti petunjuk awal yang kami himpun untuk sementara menguraikan bahwa adanya 1 unit mobil tersebut akan diserahkan kepada klien kami secara ikhlas tanpa adanya paksaan, namun naasnya ternyata mobil jaminan tersebut yang akan diberikan kepada klien kami, ternyata adalah mobil rental dan hal tersebut diketahui ketika beberapa hari kemudian ketika mobil tersebut dikendarai oleh keluarga klien kami, ditengah jalan ada seorang pemilik mobil yang menghadang yang selanjutnya mobil tersebut diserahkan kepada pemilik yang sebenarnya"Tambah Kuasa Hukum.

Adapun kejadian tersebut klien kami mengalami kerugian yang ditaksir ratusan juta rupiah, dan insiden tersebut klien kami sudah melaporkannya kepada pihak yang berwajib dengan nomor laporan polisi 293/ XII/ 2023 / POLSEK MANGGALA/ POLRESTABES MAKASSAR/ POLDA SULSEL tertanggal 21 desember 2023, dengan rumusan pasal yang dimasukkan yaitu pasal 372 KUHP Subsider pasal 378 KUHP dan pelaku saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan kami saat ini menunggu penyempurnaan berkas dari penyidik yang menangani agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan terkait, agar kepastian Hukum dan Keadilan segera terwujud untuk korban"Harap Kuasa Hukum.

Dia juga menambahkan "Kami dari penasehat Hukum korban mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Polsek Manggala Polrestabes Makassar, terkhusus kepada Bapak Kapolsek Manggala serta penyidik yang menangani perkara tersebut, dan kami dari penasehat Hukum berharap agar perkara tersebut sesegera mungkin tercipta kepastian Hukum serta keadilan bagi klien kami, tutup penasehat Hukum dari Kantor Hukum, Badan Bantuan Hukum Cerah Keadilan yang sedang mendampingi perkara,"Tutupnya.


Editor : Olong

TerPopuler