Beritakan Pihak sekolah Pungli Sampul Raport, Oknum Wartawan Intimidasi Sesama Pewarta !!! Ini Tanggapan Ketua PPWI Ogan Ilir

Subscribe Us

Beritakan Pihak sekolah Pungli Sampul Raport, Oknum Wartawan Intimidasi Sesama Pewarta !!! Ini Tanggapan Ketua PPWI Ogan Ilir

Selasa, 07 Mei 2024, Mei 07, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, OGAN ILIR, SUMSEL  - Sekolah menengah atas negeri 1(SMAN 1) Tanjung raja kabupaten Ogan ilir,Sumatera-Selatan membuat publik dunia pendidikan khususnya di kabupaten Ogan ilir heboh.

Ini diakibatkan pihak sekolah mengambil/meminta kutipan biaya untuk sampul raport dengan harga yang buat para wali murid/orang tua siswa keberatan. Hal ini diutarakan langsung oleh salah satu siswi perempuan, Bunga (nama samaran).

Dalam obrolan panggilan via telepon seluler tersebut, Bunga menceritakan bagaimana pihak sekolah mengharuskan/mentaati kepada para siswa/siswi untuk dapat segera membeli sampul raport tersebut dari sekolah seharga Rp.85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah).

“Iyo pak, kami disuruh pihak sekolah untuk beli sampul raport, hargonyo 85ribu, mahal nian pak hargonyo. Padahal harga sampul raport tersebut yang banyak dijual di aplikasi online hargonyo kisaran 13ribu sampai 15 ribuan, Ini jelas memberatkan pak,” terang Bunga.

Salah satu wartawan online yang memberitakan perihal kejadian pihak sekolah yang pungli harga sampul raport tersebut, Bakri mendapat intimidasi dari oknum yang juga seorang pewarta.

Bunyi dari pesan via whatsapp tersebut,
“Ass bos caknyo dak saling pandang lagi, la ku omongkan itu keluargaku, kalu nak masih saling hargoi aku minta tolong hapuskan berita itu.”

Ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) kabupaten Ogan ilir Fidel Castro sangat menyayangkan ulah dari oknum wartawan tersebut.

“Seharusnya sesama pewarta juga harus saling menghormati serta mengerti didalam melakukan tugasnya sebagai seorang jurnalistik yang mencari serta mengumpulkan berita dari masyarakat yang juga sangat dibutuhkan oleh publik luas di dalam masyarakat akan kebutuhan informasi publik yang transparan,” Urainya.

Lebih dalam Fidel juga menjelaskan akan betapa pentingnya keterbukaan informasi publik dari seorang jurnalis yang akan di sampaikan kepada masyarakat.

“Wartawan atau jurnalis itu didalam melakukan kegiatan peliputan berita jelas sudah dilindungi oleh negara hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pers yaitu di UU No.40 tahun 1999 tentang pers,” ucap Fidel.

Fidel juga menambahkan bahwa oknum wartawan yang mengintimidasi pewarta tersebut untuk kembali ke Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 tentang pers.

“Buka, baca dan pelajari segala butir-butir serta apa dan apa yang terkandung di dalam Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999,” pungkasnya. 



Penulis : Juliansyah
Editor : Olong

TerPopuler