Disperindag Medan Membantah Adanya Pungli Di Wilayah Kerjanya

Subscribe Us

Disperindag Medan Membantah Adanya Pungli Di Wilayah Kerjanya

Jumat, 03 Mei 2024, Mei 03, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut Mulyadi Simatupang menanggapi beredarnya berita oknum honorer yang diberhentikan kontraknya karena sesuatu hal.

Hal itu kata Mulyadi karena adanya proses perpanjangan kontrak yang sudah berakhir ditahun 2023, untuk selanjutnya diadakan perpanjangan kontrak untuk tahun 2024 bagi tenaga honorer.

Dalam perpanjangan kontrak tahun ini katanya dilakukan seleksi kembali dalam mewujudkan tenaga honorer yang  efisiensi dan bertanggung jawab terhadap tugas- tugas yang diberikan kepada honorer.

Jadi menurut Mulyadi, apa yang disampaikan Mohammad Najib dalam keterangan persnya di salahsatu media online itu tidak benar, bahkan cenderung keperbuatan fitnah.

"Apa yang disampaikan Mohammad Najib seperti yang viral di beberapa media itu tidak benar.Terkait pemecatan sdr Moh. Najib sebagai tenaga non PNS di Disperindag ESDM, itu tidak benar, yang benar itu adalah kontrak beliau selama 1 tahun mulai Januari 2023 berakhir sampai dan desember 2023, sedangkan pada tahun 2024 beliau tidak dikontrak kembali sebagai tenaga non PNS " ujar Mulyadi, Jumat (3/5/2024).

Maka lanjut Mulyadi, pernyataan Moh. Najib dipanggil untuk dikontrak kembali pada tahun 2024 dikarenakan tidak memberi uang 1 juta kepada Disperindag ESDM itu tidak benar.

"Yang benar itu adalah beliau tidak dipanggil untuk dikontrak pada tahun 2024 karena hasil evaluasi internal dan eksternal dan ini berlaku untuk semua calon tenaga non pns di disperindag esdm." Ungkapnya.

Lanjutnya, semua tenaga non pns di disperindag Esdm sebelum dikontrak kembali pada tahun 2024 dilakukan evaluasi internal dan eksternal dan diketahui hasil evaluasi terhadap Moh. Najib  dinilai tidak layak untuk dilanjutkan sebagai tenaga non pns karena kinerjanya tak optimal.

" Hal ini bisa dilihat dari daftar absen selama 1 tahun terhitung bulan Januari sampai dan Desember 2023, Najib tidak disiplin, masuk kerja tidak tepat waktu dan jarang masuk kantor" kata Mulyadi sembari memperlihatkan data-data lengkap daftar absen  dan penilaian atasan langsung.

Sedangkan evaluasi eksternal  Disperindag Esdm melakukan  psikotes bekerjasama dengan Fakultas Psikologi USU hasilnya menunjukan Najib tak kayak dipekerjakan.

"Lagi-lagi beliau tidak layak untuk dipekerjakan kembali sebagai tenaga non PNS (honorer) karena dari beberapa aspek yang dinilai seperti kemampuan umum, kepribadian dan sikap kerja dimana lebih kurang ada 16 penilaian,  Najib berada pada level sangat rendah yaitu masuk kategori kurang sekali dan kurang, tdk ada satupun kategori penilaian yang menunjukan baik sekali, baik atau cukup" jelas Mulyadi .

Maka, malalui seleksi tersebut, Mohammad Najib tidak dapat dipekerjakan, tutup Mulyadi.

Sebelumnya, beredar berita dugaan praktek pungli di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi Sumber Daya Manusia (Disperindag ESDM) Sumut atas keterangan seorang tenaga honorer, Mohammad Najib yang mengaku di depak dari pekerjaannya padahal sudah mengabdi 15 tahun lamanya.

Muhammad Najib (42) warga Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat  lanjut  melaporkan dugaan pungli tersebut ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Najib mengatakan dirinya dipecat akibat menolak memberikan sejumlah uang oleh oknum Kasubag Umum dan Kepegawaian berinisial SR melalui perantaraan honorer bernama inisial SC.

Berbeda dengan Muhammad Najib, rekan seprofesinya malah mengikuti anjuran untuk memberikan permintaan uang tersebut.


RZ
Editor : Olong

TerPopuler