Enam Bulan Laporan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Taman Kota Tuban Mandek Di Kejari Tuban Ada Apa ?

Subscribe Us

Enam Bulan Laporan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Taman Kota Tuban Mandek Di Kejari Tuban Ada Apa ?

Jumat, 24 Mei 2024, Mei 24, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, TUBAN JAWA TIMUR - Sungguh ironi dan memprihatinkan model penangganan laporan dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Tuban, bukan katanya namun faktanya beberapa laporan terkait adanya dugaan korupsi pada proyek APBD/ P-APBD Kabupaten Tuban Tahun 2023 yang sudah di laporkan di Kejaksaan Negeri Tuban oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPK-N) Surabaya hingga enam (6) bulan lebih tidak ada perkembangan apalagi penjelasan tertulis dari Kejaksaan Negeri Tuban terkait laporan tersebut.

Mendapatkan data dan bukti dugaan korupsi tidak semudah menerima gaji bulanan, pada akhir tahun 2023 silam, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPK-N) Surabaya telah melayangkan laporan di Kejaksaan Negeri Tuban terkait, Dugaan KKN (Kolusi,Korupsi dan Nepotisme) pada Rehabilitasi Taman Kota Tuban serta Pemasangan Box Culver di jalan Gajah Mada Tuban yang di duga tidak sesuai Spesifikasi serta Program Biopori yang di bidangi oleh DLHP Kabupaten Tuban yang di duga mengurangi jumlah pemasangan. nyatanya semua laporan tersebut terindikasi jalan ditempat di tangan Kejaksaan Negeri Tuban sehingga Masyarakat merasa heran dan pertanyakan bagaimana dengan kinerja Kejaksaan Negeri Tuban  dalam menindaklanjut laporan amsyarakat terkait adanya dugaan korupsi tersebut.

Kemudian, dari lambannya penanganan beberapa laporan yang tidak berujung tersebut, Tim Media ini melakukan konfirmasi di Kejaksaan Negeri Tuban melalui Kasi Pidsus nya Yogi Natanael Christanto S.H Via pesan Whaatshap pada Rabu siang (15 Mei 2024) guna mengetahui perkembangan beberapa laporan yang di kirim oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPK-N) Surabaya pada 12 November 2023 silam. Pria yang katanya di kenal tegas dalam bertugas tersebut meminta Tim dari Media ini untuk main ke kantor Kejaksaan Negeri Tuban.
” Monggo Main ke Kantor saja Mas”. Kata Yogi membalas Konfirmasi dari Media ini.

Selain Yogi, Satria yang menjabat sebagai Kasubsi di Kejaksaan Negeri Tuban juga turut di Konfirmasi oleh Media ini, pada hari yang sama dan pertanyaan yang sama terkait perkembangan laporan yang di tanganinya ia hanya menjawab bakal menghubungi Tim Media ini.
” Nanti setelah Monev Saya Hubungi Mas”. Balasan singkat Satrio di pesan Whatshaap. Senin (15/5/2024).

Menanggapi Kinerja Kejaksaan Negeri Tuban yang terkesan lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat adanya dugaan korupsi pada proyek infrastruktur, Juru Bicara LPKNusantara Cabang Surabaya Damanhuri mengemukakan, Kejaksaan Negeri Tuban merupakan salah satu lembaga yang diamanati undang-undang untuk memberantas korupsi pada kenyataannya laporan masyarakat sudah masuk enam bulan lalu namun nihil alias tidak ada perkembangannya.

Menurut Damanhuri, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah peran aktif masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“laporan sudah enam bulan lebih di Kejaksaan Negeri Tuban, apakah masih dimeja Pimpinan, atau dimasukkan sampah, kita sebagai pelapor wajib tahu perkembangan laporan tersebut” ujar Damanhuri. 

Damanhuri juga menegaskan bahwa, peran masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum, menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab, dan memperoleh perlindungan hukum. Peran serta masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial yang dapat mempersempit ruang gerak bagi korupsi dan memperlebar ruang bagi anti korupsi.

”korupsi itu bukan besar kecilnya kerugian negara namun dampak yang akan ditimbulkan, setiap di tanyakan perkembangan laporan, alasannya lagi monevlah, lagi sakitlah, kalau begini masyarakat kan menduga-duga, jangan-jangan ada indikasi kesengajakan menindaklanjuti laporan diulur-ulur sampai pejabatnya ganti” ujar Damanhuri.

“Dugaan korupsinya jelas, TKP jelas, pelapornya jelas, kalau kurang bukti sampaikan saja kepada pelapor agar di lengkapi berkas laporannya, masak penyidik hanya duduk saja, kalau tidak mau turun ke lapangan tidur saja di rumah, atau kurang penyidik ? sambung Damanhuri mengakhiri kalimatnya.


Penulis : Yanto 
Editor : Olong 

TerPopuler