Marak Judi Togel di Dolok Masihul, "Bandar" Kebal Hukum Diduga Polres Menerima Upeti

Subscribe Us

Marak Judi Togel di Dolok Masihul, "Bandar" Kebal Hukum Diduga Polres Menerima Upeti

Jumat, 24 Mei 2024, Mei 24, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, HUMBAHAS - Adanya informasi masyarakat terkait maraknya praktik perjudian togel yang ada di Dolok sanggul kabupaten Humbang Hasundutan diduga kebal hukum sampai  saat ini lokasi tersebut tidak tersentuh oleh hukum dan terus masih beroperasi, Jum'at (24/5/2024).

Prihal praktik judi yang ada di beberapa lokasi khususnya wilkum polres Humbang Hasundutan membuat warga resah.

Lanjut keterangan dari narasumber yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan
" tempat lokasi judi itu bang sudah buat warga sekitar resah khususnya ibu-ibu adanya lokasi tersebut membuat para suami sering ke lokasi, "Ujarnya.

Masih keterangan narasumber bandar judi togel yang terkesan kebal hukum, sampai saat ini pihak Polres belum juga melakukan tindakan padahal sudah di terapkan dalam undang-undang Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.

Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian.

1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, " Ungkap sumber.


Reporter  :  Reza Nasti

TerPopuler