Maraknya Lokasi Judi Tembak Ikan, APH Polsek Medan Tembung Terkesan Tutup Mata

Subscribe Us

Maraknya Lokasi Judi Tembak Ikan, APH Polsek Medan Tembung Terkesan Tutup Mata

Rabu, 15 Mei 2024, Mei 15, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN - Adanya informasi masyarakat terkait maraknya praktik perjudian tembak ikan yang ada di Jalan Pancing 3, Jalan Tambak Bayan, Dusun 17 depan Gang Sederhana dan Bantaran Rel Kereta Api, Pasar 7 Tembung, yang mena pemilik mesin judi tembak ikan berinisial DS dan Santi, sampai  saat ini lokasi tersebut tidak tersentuh oleh hukum dan terus beroperasi di lokasi tersebut,Rabu(15/5/2024).

Prihal praktik judi yang ada di beberapa lokasi khususnya wilkum polsek Medan Tembung membuat warga resah.

Lanjut keterangan dari narasumber yang tidak ingin namanya dan sebutkan mengatakan
" tempat lokasi  judi itu bang sudah buat warga sekitar resah khususnya ibu-ibu adanya lokasi tersebut anak dan suaminya sering ke lokasi judi yang berkedok game tembak ikan yang sudah beberapa bulan ini tidak tersentuh oleh hukum Polsek Tembung, "Ujarnya.

Masih keterangan narasumber pemilik lokasi judi terkesan kebal hukum,"ironisnya Polsek Medan Tembung sampai saat ini belum juga melakukan tindakan padahal sudah di terapkan dalam undang-undang Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.

Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian.

1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, " Ungkap sumber.

"Terpisah laporan masyarakat kepada awak media terkait lokalisasi judi tembak ikan yang ada di beberapa lokasi, awak media mengkonfirmasi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul SH.MH
melalui via whatsApp"trims infonya pak", balasannya.

Narasumber juga berharap semoga Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Medan Tembung mampu memberantas penyakit masyarakat khususnya judi tembak ikan yang masih aktif beroprasi,"Tutupnya.


RZ
Editor : Olong 

TerPopuler