Buntut dari Penahanan Sejumlah Aktifis, HMI Cabang Selong Minta Kapolres Dompu dan Kapolda NTB Dicopot

Subscribe Us

Buntut dari Penahanan Sejumlah Aktifis, HMI Cabang Selong Minta Kapolres Dompu dan Kapolda NTB Dicopot

Selasa, 14 Mei 2024, Mei 14, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, LOMBOK TIMUR - Pada tanggal 22 April 2024, sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Umat dan Bangsa (Uba Institute) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Dompu. Mereka meminta kepada Bupati Dompu untuk menaikkan harga jagung.

Buntut dari aksi tersebut, 5 aktivis HMI ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2024 atas laporan dari Pemda Dompu karena dianggap merusak pintu pagar.

Adapun 5 aktivis tersebut adalah IQBAL SAPUTRA (Sekum Cabang Dompu), ARDIANSYAH, ALAN NURARI, M. HABIB, dan SAHWAN, yang juga merupakan kader terbaik HMI Cabang Dompu.

Muhammad Junaidi, Ketua Umum Formatur Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Selong, mengecam tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Dompu. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap mahasiswa dan masyarakat yang berjuang untuk kepentingan orang banyak.

“Maka dari itu kami, HMI Cabang Selong, dengan tegas meminta kepada Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolres Dompu dan Kapolda NTB,” ucapnya pada Rabu (15/05).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1 ayat 1 dan 3, menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan atau tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HMI Cabang Selong menilai ini merupakan bentuk ancaman bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut juga telah mengekang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Inilah yang meruntuhkan nilai-nilai demokrasi kita di Indonesia, jadi kami berharap masalah ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.


Editor : Olong

TerPopuler