CYBERKRIMINAL.COM, KEPRI - Polsek Meral Polres Karimun menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K, S.T.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun. 22/05/2024.
Berdasarkan laporan dari korban yang mana kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 11.50 wib di Surau Batu Lipai Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan adapun kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 11.50 Wib yang dimana korban hendak melaksanakan Sholat Zuhur di Surau Al - Mu'izzu yang beralamat di Batu Lipai Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun, kemudian korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk dan langsung menghampiri korban, lalu merampas Handhone milik korban dari tangan korban dan menarik tas ransel warna hitam milik korban sehingga korban terjatuh saat pelaku menarik tas milik korban, kemudian pelaku mengancam korban dengan mengatakan:
"Sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau, lalu korban merasa takut dan pelaku berhasil mengambil HP dan tas ransel milik korban.
Selanjutnya pelaku meminta kunci motor yang dipegang korban akan tetapi pelapor tidak memberikannya, setelah itu pelaku langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Meral.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial Z (28) di dekat klenteng Kel. Sei. Pasir Kec. Meral Kab. Karimun.
Modus pelaku merampas barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polsek Meral berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah KTP milik korban, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan 1 (satu) buah pisau lipat kecil.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Karimun.
Juliansyah