CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA - Permasalahan parkir mobil di bahu jalan resahkan warga Pinang Ranti RT 12/RW 01 Kelurahan Pinang Ranti sehingga warga sekitar memasang tiang besi untuk larangan parkir. 15/5/24.
Menurut, warga sekitar yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat menggangu mobilitas para pengguna jalan lainnya.
Hal itu, sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, ungkapnya.
Misalnya dalam peraturan pemerintah atau PP nomor 34 tahun 2006 pasal 38.
Sementara itu Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36 dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan.
Tapi ada aturannya dari pihak pemerintah untuk membuat rambu dilarang pakir ada aturannya ungkap warga yg tidak mau di sebut nama nyamenurut peraturan menteri perhubungan nomor 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas.
Dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi persyaratan seperti pelengkap produksi. Bahan serta sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang pelengkapan jalan, bukan pemasangan tiang telah mengganggu jalan pungkasnya.
(A.S)
Editor : Olong