Diduga BANK Bukopin Tipu Masyarakat Laskar NTB Geruduk Kantor BANK KB Bukopin Lotim

Subscribe Us

Diduga BANK Bukopin Tipu Masyarakat Laskar NTB Geruduk Kantor BANK KB Bukopin Lotim

Senin, 03 Juni 2024, Juni 03, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, LOMBOK TIMUR - Laskar NTB geruduk kantor BANK KB Bukopin Lombok Timur, karena di duganya ada tindakan penipuan terhadap nasabah, permasalahan ini di duga ada kerjasama dengan koperasi Gilang Gumilang dengan pihak BANK Bukopin

Meski masa langsung mendatangi kantor BANK KB Bukopin Lombok Timur namun masa aksi menjalankan aksinya dengan tertib, Ketua Laskar NTB Lombok Timur, Fathul Hairul Anam menjelaskan terkait masyarakat di Lotim rata rata berkaitan dengan SK Pensiun yang dimana permasalahan utamanya adalah ada perjanjian kerjasama Koperasi Gilang Gemilang dengan BANK Bukopin yang tidak di sampaikan kepada masyarakat. 
03/06/24

"Koperasi ini sering mengatas namakan manajer dari BANK Bukopin yang membuat masyarakat percaya dengan modusnya, kemudian ada indikasi menggunakan BANK Bukopin untuk menjalankan modusnya padahal itu koperasi" Kata Anam

Masih penjelasan Anam, kalo BANK Bukopin memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat harusnya mengatas namakan BANK bukopin jangan ada embel embel koperasi 

"Ketika koperasi hadir disana maka pasti ada permasalahan inilah yang terjadi di Lombok Timur ini tidak hanya terjadi di satu korban kalo kita lihat tadi ada warga juga yang mengalami masalah di lihat dari hari ini sudah ada lima yang mengadu" Ketusnya. 

Permasalahan ini sama karena ada campur tangan dari koperasi, intinya ketika BANK tentu harus BANK saja, jangan ada keterlibatan koperasi ini yang dapat di lihat banyak kerjasama yang kemudian menimbulkan permasalahan, ujarnya lebih jauh

"Langkah yang akan kita ambil ke depan tentu akan melakukan pelaporan ke OJK biar pihak BANK Bukopin dan koperasi di panggil, Karena kami dari Laskar NTB sudah sering menangani kasus yang kaitannya pembiayaan dan perjanjian kredit"

Menurut Anam, Kantor koperasi inipun tidak ada bagaimana masyarakat dapat meminta klarifikasi, di NTB kantornya tidak ada izinnya juga tidak ada 

"Kami sudah konfirmasi di beberapa dinas koperasi di Lotim dan Loteng, bahkan di Provinsi itu datanya tidak ada"

lebih lanjut di terangkan, Langkah yang akan di ambil juga tentu laporan pidana kemudian gugatan pembatalan perjanjian melalui pengadilan negeri, yang selanjutnya akan di laporkan juga ke OJK 

"Kami juga menuntut untuk menyetop operasi apapun yang menyangkut koperasi Gilang Gemilang sampai permasalahan ini selesai begitu juga dengan persoalan izin, badan hukum dan kantornya" Demikiannya.



Editor : Olong

TerPopuler