Direktorat lalu lintas polda sulawesi selatan Usir Buruh Pada Saat Unjuk Rasa di kantornya

Subscribe Us

Direktorat lalu lintas polda sulawesi selatan Usir Buruh Pada Saat Unjuk Rasa di kantornya

Kamis, 20 Juni 2024, Juni 20, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, 6 Federasi serikat pekerja diantaranya Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia , Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia, Federasi serikat Pekerja NIBA, Federasi Serikat Pekerja RTMM, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata, Federasi serikat Pekerja Kesehatan yang kesemuanya dalam naungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Makassar menggelar aksi di beberapa titik di Kota Makassar dengan isu diantarannya Penolakan Tabungan Perumahan Rakyat dan syarat dalam pembuatan Sim Dan SKCK wajib mempunyai BPJS Kesehatan. Kamis (20/06/2024).

Ketua DPC KSPSI Kota Makassar Fikasianus Icang ketika ditemui menjelaskan bahwa aksi kami pada hari ini adalah aksi kedua setelah aksi pertama kami pada tanggal … sama sekali tidak mendapat respon apapun dari direktorat lalu lintas polda sulawesi selatan, bahwa aksi yang kami lakukan direktorat lalu lintas polda sulawesi selatan jalan petarani ini kami lakukan karena ingin memprotes terkait syarat dalam pembuatan SIM  yang mengisyaratkan adanya kartu BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM  ,  bahwa apa yang dilakukan buruh pada hari ini tentu sangat berdasar karena beberapa alasan , yang pertama sampai saat ini BPJS kesehatan dianggap tidak dapat mengayomi pesertanya yang mendapat perlakukaan intimidasi dan pelayanan buruk di rumah sakit,  kedua seharusnya Kepolisian menegakan hukum Pidana terhadap para perusahaan yang tidak melibatkan pekerjanya kedalam “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” hal ini sama sekali kami belum pernah melihat sanKsi-sanKsi ini di terapkan kepada pengusaha namun sekarang seolah-pekerja yang belum terdaftarkan/tercover BPJS oleh yang menjadi tanggungjawab perusahaan justru buruh malahan seakan-akan dipaksa mendaftarkan dirinya secara mandiri,  ini lah yang menggambarkan bahwa hukum itu Tumpul keatas namun tajam kebawah. tegas Fikasianus Icang Ketua KSPSI Makassar

kemudian Ahmad Zulfikar Ketua SPTI kota makassar Selaku Jendral Lapangan pada saat aksi juga menyangkan tindakan Direktorat lalu lintas polda sulawesi selatan seolah-olah alergi dengan kedatangan buruh di kantor Direktorat lalu lintas polda sulawesi selatan padahal hal akibat dari Penerapan syrat pembuatan SIM adalah BPJS kesehatan buruh sangat terdampak sudah harus ada evaluasi terhadap kinerja direktorat lalu lintas Polda sulawesi selatan terhadap penerimaan aspirasi terhadap masyarakat dimana polisi sebagai pengayom masyarakat.



Kasra K Limpo

TerPopuler