Kuasa Hukum Ramli Bersurat ke KPK dan Kejaksaan Agar Kepala Perusda Kolaka di Periksa

Subscribe Us

Kuasa Hukum Ramli Bersurat ke KPK dan Kejaksaan Agar Kepala Perusda Kolaka di Periksa

Sabtu, 29 Juni 2024, Juni 29, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, KOLAKA - Ramli secara resmi melayangkan surat Somasi atau peringatan hukum kepada Dirut Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka, Kuasa hukum Ramli bersurat ke kpk dan kejaksaan agar kepala Perusda diperiksa.

Selaku Kuasa Hukum Ramli, Didit Hariadi, SH telah melayangkan Surat Somasi tertanggal 24 juni 2024, membuat dirut prusda Kolaka, Sultra "Bungkam", dan tidak ada tanggapan, Sabtu, 29 Juni 2024. 

Maka dari itu, karena surat somasinya yang telah dilayangkan sebagai Kuasa Hukum Didit Hariadi menyurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KeJaksaan RI.

"Selaku Kuasa hukum Ramli, saya bersurat ke kpk dan kejaksaan agar kepala Perusda diperiksa," singkat Didit Hariadi, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Advokat dan pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu, terkait pemberian hak pengelolaan oleh PT. Aneka Tambang (Antam), Kepada Ramli seluas 20,5 Hektar yang terletak di Desa Pesouha, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, Pada Tahun 2018, Ramli selaku pengelolah membuat kesepakatan bahwa segala bentuk SPK dan semua ore nikel tang keluar di lahan 20,5 Hektar milik Ramli akan diberikan 1 USD.

Namun sejak Penandatangan perjanjian tersebut sampai hari ini Ramli tidak mendapatkan hak nya dari PD. Aneka Usaha Kolaka dalam hal ini PERUSDA.

Sebagai pihak yang dirugikan karena kesepakatan atau perjanjian tidak ditepati oleh Pihak Perusda Kolaka sejak tahun 2018, sampai  hari ini belum diberikan haknya dari Perusda Kolaka, Maka dari itu Ramli melalui Kuasa Hukumnya Didit Hariyadi SH akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di antaranya somasi.

Salah satu somasinya minta agar segala aktifitas diatas lahan tersebut dihentikan dan dikosongkan.

"lahan tersebut dikosongkan dan meninggalkan aktifitas pertambangan dalam jangka waktu 3X24 Jam. Jika tetap beroperasi saya akan lakukan langkah-langkah hukum," tegasnya.

Namun, Surat somasi yang telah dilayangkan kepada pihak yang bertanggung jawab di Perusda Kolaka dalam hal ini Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban/bungkam.

"Saya sudah layangkan namun Dirut Aneka Usaha Kolaka atau pihak terkait lainnya tidak memberikan jawaba, maka dari saya akan melayangkan somasi yang kedua," ungkap Didit saat dikonfirmasi, sabtu (29/06/2024)

Selain dari itu, Didit Hariyadi SH sambil melayangkan Somasi kepada pihak PD. Aneka Usaha Kolaka, Ia (didit-rd) minta Kepada aparat Penegak Hukum (APH),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Periksa Kepala Perusda Kolaka.

Hal serupa juga wartawan melakukan konfirmasi kepada Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.


(dzoel sb)

TerPopuler