Pembangunan Gedung RSU Grand Medistra Menyalahi Peruntukan Lahan, Pemkab Deli Serdang Tutup Mata

Subscribe Us

Pembangunan Gedung RSU Grand Medistra Menyalahi Peruntukan Lahan, Pemkab Deli Serdang Tutup Mata

Selasa, 25 Juni 2024, Juni 25, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, DELI SERDANG - Selain tak memiliki ijin bangun, Pembangunan gedung RSU Grand Medistra di Jalan Raya Medan – Lubuk Pakam Km 25 No. 66 Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam ternyata berdiri diatas lahan pertanian.

Menurut Data dan informasi diketahui lahan tempat berdirinya bangunan RSU Grand Medistra berada di lahan pertanian sebagai ruang Tanaman Pangan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Irigasi Provinsi.

Tapi nyatanya, pembangunan tak terkendala meski tak berijin PBG atas bangunan RSU Grand Medistra tersebut.

Dengan tidak adanya ijin PBG atas bangunan RSU Grand Medistra seharusnya menjadi alasan kuat pemerintah kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban terhadap bangunan RSU Grand Medistra yang sedang dalam mengembangan dan penambahan ruang.

Tak tanggung-tanggung bangunan yang terbilang raksasa tersebut turut membuktikan kepiawaian oknum pengelola rumah sakit Grand Medistra dalam mengkondisikan kelancaran pembangunan tanpa hambatan dari pengawasan dan tindakan tegas Pemkab Deli Serdang khususnya Satpol PP.

Dari hasil pantauan wartawan dilokasi pembangunan berjalan lancar bahkan terkesan lebih kokoh untuk menopang ketinggian dengan tehnik paku bumi.

Yang berdasarkan hal-hal tersebut diatas wartawan menduga pembangunan Gedung tambahan Rumah Sakit Grendmed, melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami sebut di bawah ini.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung sesuai pasal 44 berbunyi : “setiap pemilik dan/ pengguna yang tidak memenuhi  kewajiban pemenuhan fungsi, dam/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana  dimaksud dalam undang-undang ini di kenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
 
Ironisnya sampai sekarang bangunan tersebut masih berlanjut dan belum ada penghentian ataupun tindakan pemerintah setempat.

Terpisah, Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki mengaku akan merobohkan bangunan Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam yang tidak memiliki PBG itu.

“Akan dirobohkan bangunan itu jika tidak ada izinnya. Sudah dua kali kami surati manajemen rumah sakit itu. Kami berharap manajemen segera mengurus izinnya dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat selaku tokoh masyarakat,” tegasnya, dilansir dari media bersama saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

TerPopuler