Beacukai Langsa, Memusnahkan ,2 Unit kapal, Batang Rokok Ilegal, 6 Koli Kosmetik. Dan 6 Koli Pakaian Bekas

Subscribe Us

Beacukai Langsa, Memusnahkan ,2 Unit kapal, Batang Rokok Ilegal, 6 Koli Kosmetik. Dan 6 Koli Pakaian Bekas

Senin, 22 Juli 2024, Juli 22, 2024
Dalam rangka menjalankan fungsi Bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan pelindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya pabean c langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang tidak dapat digunakan, Selasa ( 23/7/2024)

Yang tidak dimafaatkan,dan tidak dapat dihibakan.
kegiatan pemusanahan ini dilakukan di tiga tempat,yaitu kantor Beacukai langsa, pelabuhan kuala langsa dan tempat pembungan Akhir ( TPA ) kota langsa.

Barang yang dimusnahkan meliputi:
* 2 buah kapal dengan kondisi bekas/ rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp,37,318,000,00.
* 4 kilo pakain bekas.
* 1 koli celana panjang bekas.
* 1 koli topi bekas.
* 6 koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk.
* 223,324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis merk.
Nilai totak keseluruhan barang tersebut mencapai Rp 439,795,180,00.

Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang ( KPKNL) Lhokseumawe,sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan, barang barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C langsa dari tahun 2020 hingga 2024, dan belum dimusnahkan hingga saat ini.

Berdasarkan menteri keuangan ( PMK ) nomor 178/PMK .04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat di lakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimafaatkan ,dan tidak dapat dihibahkan ; tidak mempunyai nilai ekonomis : dilarang diekspor atau di impor, dan/ atau berdasarkan peraturan perundang undangan harus dimusnahkan.

Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang kena cukay (BKC) ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum ( APH ) penerintah daerah, dan masyarakat secara umum, dukung melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah kota.

Kepala KPPBC TMP  C langsa, Sulaiman , menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam  menjaga intergitas dan profesionalisme Bea cukai, kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap  barang barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan , dimafaatkan, atau dihibahkan , dapat dimusnahkan  sesuai dengan prosudur yang berlaku," ujarnya.

Turut hadir,  Sekda, Ir Said madun majid, Kepala bea cukai , Sulaiman , wakil kapolres langsa, dan staf bea cukai, dan tamu undangan lainnya.


( Hen )

Kaperwil Aceh.

TerPopuler