Jadi Korban Pengeroyokan,Warga Kec.Tukdana Menyerahkan Kuasa Ke Pengacara Muda/M.A.ROBY.S.,S.H,Tuk Bela Keadilan

Subscribe Us

Jadi Korban Pengeroyokan,Warga Kec.Tukdana Menyerahkan Kuasa Ke Pengacara Muda/M.A.ROBY.S.,S.H,Tuk Bela Keadilan

Kamis, 25 Juli 2024, Juli 25, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, INDRAMAYU - Widarto alias Ojat, korban pengeroyokan dan atau penganiayaan meminta kepada pihak Kepolisian Polsek Tukdana agar segera menindaklanjuti laporannya terkait perkara kejadian yang dialaminya itu, pada Kamis (25/07/2024). 

Widarto menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang, diantaranya berinisial AL alias KP, pada Minggu (14/07/2024) pukul 04.30 WIB. Peristiwa ini terjadi diwilayah Desa Sukamulya Blok sumur melati RT 003 RW 002 Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu Jawa Barat. 

Atas kejadiaan pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kelopak mata kanan dan mata kiri serta hidung hingga mengeluarkan darah dan kaki sebelah kiri dibawah lutut mengalami luka lecet. 

Setelah memeriksakan diri ke Puskesmas setempat guna dilakukan visum, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut pada ke Polsek Tukdana dengan nomor Laporan Polisi LP/B/27/VII/2024/SPKT/SEK-TUKDANA/RES-IMY/POLDA JABAR, pada Selasa (16/07/2024). 

Merasa laporannya belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian terkait, koban menggandeng pengacara M.A Robbi Subakti,SH untuk pendampingan hukum guna mendapatkan hak-haknya secara hukum. 

M.A Robbi S. S.H meminta kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Tukdana agar segera menindaklanjuti proses perkara kliennya tersebut. Dan sudah mengurim surat aduan prihal tindak lanjut perkara kepeda kapolres indramayu. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini diduga kuat memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 351 dan atau 170 KUHP. 

"Ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian, karena perbuatan para pelaku terhadap klien saya sudah tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum, sudah memenuhi unsur pidana."Tandas advokat dengan nama familiar pegacara muda. 

Kepada awak media, korban berkomitmen akan menempuh proses hukum tersebut sampai ke tahap putusan pengadilan. Kata dia, perbuatan para pelaku terhadap dirinya tersebut sudah tidak bisa dimaklumi. 

"Saya ingin proses hukum ini berlanjut sampai putusan pengadilan, karena jika tidak begini nanti pelaku merasa jumawa dan tidak menutup kemungkin akan ada korban lainnya."Tegasnya. 


M.MAULANA.M

TerPopuler