Satrio Adrianto Tidak Becus Tangani Hilangnya Sertifikat Jaminan Kreditur

Subscribe Us

Satrio Adrianto Tidak Becus Tangani Hilangnya Sertifikat Jaminan Kreditur

Jumat, 19 Juli 2024, Juli 19, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, BANGKALAN - Bergulirnya kasus hilangnya Jaminan Kreditur pinjaman uang di Bank BRI yang sudah lunas sejak 2023 sampai sekarang 2024 belum ada kejelasan dari BRI Cabang Bangkalan sehingga kepercayaan masyarakat mulai menurun dan ini harus ditindaklanjuti oleh Orientasi Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.

Dalam menjalankan fungsinya selain mengeluarkan berbagai peraturan dan melakukan pengawasan bagi industri keuangan di Indonesia, OJK juga menjalankan fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat serta ikut berkontribusi untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul khususnya dalam keuangan.

"Selain itu, OJK juga mempunyai tugas mengawasi dan menjamin seluruh transaksi keuangan, mulai dari penghimpunan dana masyarakat dan layanan serta jasa keuangan yang akan didapatkan nasabah atau investor aman. Dengan begitu masyarakat akan mudah percaya untuk mempercaya keuangannya.

"Disoal hilangnya Jaminan Kreditur berbentuk sertifikat atasnama Harsanto, Kepala Cabang BRI Bangkalan Satrio Adrianto mengatakan bahwa kasus itu sudah lama di tahun sebelumnya sedangkan saya baru bulan April 2024 bertugas di BRI Cabang Bangkalan.

Kalau mau laporan seharusnya dari dulu pada waktu siapa yang bertugas kalau saya tidak tahu karena saya baru di Bangkalan April 2024 sedangkan kasusnya pada 2023 karena kami tidak tahu persoalan sebelumnya.

"Untuk proses penerbitan Sertifikat lagi menunggu dari ATR/BPN Bangkalan, sampai saat ini belum selesai Karena kata pihak pertanahan masih mencari data untuk proses penerbitan dan nanti saya tanyakan lagi kepada tim tentang perkembangannya," ungkapnya secara singkat kepada Aktivis KAKI Saat diklarifikasi," Jumat (19/07/2024).

Menyikapi persoalan ini, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa Satrio Adrianto Pemimpin Cabang BRI Bangkalan dinilai tidak becus tangani masalah hilangnya Sertifikat Jaminan kreditur yang berada dibawah naungan BRI Cabang Bangkalan.

Seharusnya semenjak ada pihak Korban Kreditur yang menyampaikan keluhannya harus sigap dan tanggap Menyampaikan persoalan yang mencoreng integritas dan kualitas kinerja BRI Bangkalan bukan berdalih karena kasus bukan pada zamannya melainkan tetap optimis memberikan solusi terbaik kepada nasabah.

          Persoalan ini akan kami bawa ke jalur hukum manakala dalam satu Minggu ini belum ada kepastian penyerahan Jaminan Kreditur yang berupa sertifikat dan akan di sondingkan kepihak Orientasi Jasa Keuangan (OJK) dengan tuntutan kepala Cabang BRI Bangkalan dipecat karena dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah dan mengabaikan keluhan nasabah BRI.

"Dalam permasalahan ini, terindikasi perbuatan Oknum Bank BRI Bangkalan mengarah pada penipuan karena janji mengembalikan Jaminan Kreditur sampai detik ini belum ada kepastian. Sedangkan untuk penggelapan karena telah menghilangkan dokumen penting milik Kreditur yang telah lunas melakukan transaksi pinjaman sebagaimana penjelasan dua pasal dibawah ini:

"Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.


Penulis: Hosnews

TerPopuler