Tanah Kawasan Pasar Raya Maros Sangat Jelas Pemiliknya, Rapat RDP DPRD Maros

Subscribe Us

Tanah Kawasan Pasar Raya Maros Sangat Jelas Pemiliknya, Rapat RDP DPRD Maros

Kamis, 25 Juli 2024, Juli 25, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, MAROS - Cyberkriminal.Com-  Sebelumnya, Tim Investigasi Aliansi Masyarakat Anti Pungli (AMAP) menuntut kejelasan mengenai data dan status izin penguasaan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh Bumicon. 

Klarifikasi status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk Proyek Pasar Raya Maros menimbulkan perdebatan sengit antara Aliansi Masyarakat Anti Pungli (AMAP) dan Pengacara PT Bumicon Contraktor Nasional Bumicon. Pertemuan berlangsung di Kantor DPRD Maros pada Selasa 23/7/2024.

Anggota DPRD Dewan Maros, Amri Yusuf, menyatakan "bahwa beberapa tahun lalu Direktur Bumicon, Arsyad Mana, mengklaim telah membebaskan lahan Pasar Raya dan menyerahkan dananya kepada Pemda Maros untuk membayar masyarakat. Namun, Bagian Aset Pemda Maros tidak memberikan jawaban jelas mengenai pencatatan aset tersebut. Akhirnya, disimpulkan bahwa tanah di atas SHGB Bumicon adalah aset Bumicon, bukan milik Pemda."ucapnya

SHGB Nomor 01548, yang diterbitkan oleh BPN pada 24 Mei 2021 dan berlaku hingga 2041, mencantumkan tanah sebagai bekas tanah negara. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Muhammad Asdha, menjelaskan bahwa "Tanah yang di miliki oleh PT. Bumicon jelas adalah eks Milik negara dan pembayarannya pun jelas. Terkait HGB yang dimilik oleh Bumicon itu suda sesuai dengan prosedur," ucapnya

Pengacara Bumicon Hasan menyatakan "Apa yang di sampaikan aliansi dalam hati saya hanya tertawa saja. Seharusnya sebelum mereka turun harus mempelajari dulu supaya betul tahu, harus sesuai dengan fakta bukan cuma sekedar cerita saja. 

Lanjut, Sampai sekarang Status PT. Bumicon masih aktif, dan tanah di beli oleh Bapak Ir. H. Salim. Jadi objek tersebut jelas milik Bumicon. Jika ada pihak merasa di rugikan silahkan melapor, Bumicon membuka ruang bagi semua user atau masyarakat yang merasa telah membayar panjar pembelian tempat jualan dan memiliki bukti kepemilikan. Mereka dipersilakan datang ke pihak perusahaan untuk menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya guna memastikan kebenaran data," Ucapnya.

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat, Abidin Said, memutuskan bahwa pemerintah daerah bersama pihak Bumicon dan AMAP merekomendasikan pembentukan panitia untuk melanjutkan proyek pembangunan pasar. 

Namun, harga tempat jualan, los, kios, dan ruko harus dihitung kembali oleh tim konsultan independen untuk menentukan penyesuaian harga bangunan saat ini agar tidak merugikan Bumicon maupun masyarakat.

Koordinator Lapangan AMAP, Muzakkir, menyatakan bahwa keputusan ini akan kembali kepada pihak user sebagai korban, apakah mereka setuju atau tidak. 

“Kami hanya ingin memastikan apakah SHGB atas nama Bumicon ini lahannya diperoleh dari Pemda atau Bumicon sendiri yang membelinya,” ujar Sakkir.(*)



Kabiro Maros : Muh. Irwandi

TerPopuler