CYBERKRIMINAL.COM, GOWA - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H, semakin dinilai responsif oleh masyarakat, Jum'at (19/07/2024)
Tim ini berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian HP di Makassar pada hari Selasa (16/07/2024). Pelaku yang berinisial MR alias Bonte (18), seorang tukang parkir yang beralamat di Jalan Kandea III, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, ditangkap di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo V20 SE warna hitam dengan IMEI 1: 865762058059238 dan IMEI 2: 865762058059220, milik korban Faradiba Mustaina Tenriana (27), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Syekh Yusuf, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Menurut laporan, pelaku mengambil HP tersebut di dalam rumah korban, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) bagi korban.
Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S. Sos, S.H, M.H menjelaskan bahwa Tim Unit Resmob langsung menindaklanjuti laporan warga mengenai pencurian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan memastikan keberadaannya di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ada. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut.
Tim Jatanras akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasra K Limpo