ADM Proses TKW Tujuan Malaysia Oleh PT Eka Santi Jayamulia Menjadi Perbincangan Tak Sedap.

Subscribe Us

ADM Proses TKW Tujuan Malaysia Oleh PT Eka Santi Jayamulia Menjadi Perbincangan Tak Sedap.

Senin, 19 Agustus 2024, Agustus 19, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, INDRAMAYU - Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Eka Santi Jayamulia cabang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, masih terus menjadi perbincangan publik belakangan ini, pada Senin (19/08/2024). 

Pasalnya, pihak PT Eka Santi Jayamulia ini terindikasi melakukan penyimpangan soal pembiayaan proses Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang sebelumnya disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) Negara tujuan malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). 

Hal demikian seperti biaya proses terhadap PMI asal Kabupaten Indramayu berinisial WS. PT Eka Santi Jayamulia menentukan sejumlah biaya proses dengan jumlah senilai Rp.27 juta namun dengan peruntukan yang tidak wajar dan terindikasi menyimpang. 

Indikasi penyimpangan ini mulai terungkap saat tim media menemukan data terkait biaya proses terhadap PMI berinisial WS ke Negara tujuan Malaysia senilai Rp.27 juta dan diduga ditentukan dan dikeluarkan oleh PT Eka Santi Jayamulia belum lama ini. 

Adapun sejumlah biaya proses terhadap PMI berinisal WS yang terindikasi menyimpang ini diantaranya yakni untuk pembayaran Rekom ID Rp.300 ribu, fee sponsor Rp.5 juta, ADM dan makan Rp.2 juta, Cop Borang majikan Rp.1,6 juta, Agency jemput di Bandara Rp.750 ribu. 

Selain itu, publik juga menyoroti tentang regulasi mengenai pembiayaan proses PMI sebagai ART ke Negara Tujuan Malaysia apakah dikenakan biaya atau memang sudah ditanggung oleh pihak majikan yang didistribusikan melalui Agency terkait. 

Soal data yang ditemukan terkait biaya proses tersebut, Kepala PT Eka Santi Jayamulia Cabang Indramayu, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, dirinya justru mengarahkan tim media agar mempertanyakannya kepada seseorang bernama Benny yang ia sebut-sebut sebagai Bos di perusahaan itu. 

"Untuk perihal perincian silahkan tanyakanke bos aja ya... soalnya saya juga kurang paham untuk biaya proses, Waktu itu bpak sdh saya kasih nmrnya bos, silahkan langsung tanyakan saja ke bos y pak."Tulisnya, pada Minggu lalu (11/08/2024). 

Sementara, seseorang yang disebut-sebut sebagai Bos di PT Eka Santi Jayamulia, Benny, saat dikonfirmasi terkait data rincian biaya proses, ia tidak menjawab soal keabsahannya. Ia hanya menyebut, bahwa biaya senilai Rp.27 juta tersebut merupakan nilai kerugian PT yang disebabkan oleh PMI. 

"Artinya itu sebagai nilai kerugian Pt. Yang  disebabkan oleh Anak yang kabur dari tempat kerjanya pak, karena kami harus memberikan guaranty kepada user nya."Dalihnya belum lama ini. 

Dari data yang berhasil diperoleh, biaya untuk proses yang diduga telah ditentukan dan dikeluarkan oleh PT Eka Santi Jayamulia terhadap PMI berinisial WS ini tertuang sebesar Rp.27,2 juta dengan peruntukan sebanyak 19 item, diantaranya seperti yang tertulis dalam berita ini. 



M.MAULANA.M

TerPopuler