BPN Kota Tangerang Diduga Terbitkan Sertifikat Tanah Fasos Fasum Cacat Hukum

Subscribe Us

BPN Kota Tangerang Diduga Terbitkan Sertifikat Tanah Fasos Fasum Cacat Hukum

Sabtu, 31 Agustus 2024, Agustus 31, 2024

 


CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA - Dilansir Tabloidmantap.com ,Penerbitan sertifikat tanah fasos fasum oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang kepada korporasi di atas Tanah pemakaman milik negara 50x80m di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang letaknya di Kabupaten Tangerang diduga cacat hukum dan adanya praktik tindak pidana korupsi dari oknum BPN Kota Tangerang santer ditudingkan oleh pihak pemilik tanah yang terblokir aksesnya akibat terbitnya sertifikat itu.


"Merujuk dokumen yang kami punya dan telah kami pelajari dengan seksama, berikut dengan mengetahui perjalanan dan perkembangan atas Tanah pemakaman milik negara 50x80m di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan tersebut, mengindikasikan adanya praktik dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan sertifikat a/n PT Bina Sarana Mekar atas Tanah pemakaman milik negara 50x80m di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang tersebut," ujar Kismet Chandra dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (30/8/24).


Dugaan praktik korupsi yang ditudingkan oleh Kismet Chandra pun telah dituangkan dalam surat resmi PT Satu Stop Sukses No. 023/SSS/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dan No.034/SSS/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang ditujukan ke Kantah BPN Kota Tangerang guna mendapat penjelasan perihal terbitnya sertifikat yang terbit pada 30 Maret 2021 lalu tersebut.


Kismet Chandra PT. Satu Stop Sukses mohon kepada Kepala BPN Kota Tangerang agar diadakan investigasi dan penyelesaian:

- PT BSM memperoleh tanah luas 3.029m2 tersebut apakah betul letaknya di koordinat Googlemaps: -6.22029242, 106.60999828?

- Jika benar, batas tanah koordinat Googlemaps: -6.22029242, 106.60999828 di garis kuning atau garis ungu?

- Dari mana dan kapan PT. BSM membeli tanah 3.029m2 tersebut? Dan AJB-nya nomor berapa tanggal berapa, dibuat oleh Notaris/PPAT namanya siapa?

- Tanah tersebut letaknya di Kabupaten Tangerang. Patut diduga BPN Tangerang Kota tidak berhak menerbitkan sertifikat yang bukan di wilayahnya. Mohon klarifikasinya.

- PT. BSM beli tanah tersebut apakah sudah ada Pertimbangan Teknis Pertanahan yang diterbitkan kantor BPN setempat?

- Apakah PT. BSM ada Izin Lokasi dari Pemda Tangerang?

- Mohon ketegasan dari Bapak, tanah tersebut letaknya di Jalan Palem Merah Raya atau Jalan Palem Raja Raya?


Lebih lanjut Kismed menerangkan, pada tanggal 27 Agustus 2024 tim hukum PT. SSS datang ke BPN Kota Tangerang ditemui oleh Kepala Seksi Penataan & Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Bapak Hastara Adi Makayasa. Tim Hukum PT. SSS telah diberi surat jawaban dari BPN Kota Tangerang No. 4205/36.71/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024:


"Bapak Hastara Adi Makayasa Kepala Seksi Penataan & Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang menyampaikan, BPN Kota Tangerang telah memberikan jawabannya, dalam hal ini kami hanya menjawab berkaitan penjelasan sertifikat aja. Untuk secara detailnya silakan bersurat ke kanwil Banten, kami hanya menunggu disposisi suratnya untuk menjawab. Jadi kewenangannya ada di kanwil, mohon maaf itu yang dapat kami sampaikan,” ungkap Kismed menerangkan pernyataan yang diterimanya dari kunjungan tim hukum nya ke BPN Kota Tangerang.


Menindaklanjuti balasan surat dan hasil konfirmasi tim hukum PT SSS, Kismed memastikan pihaknya langsung merespon Kantah BPN Kota Tangerang tersebut dengan kembali melayangkan surat lanjutan yang ditujukan kepada Kementrian ATR/BPN, Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah, Dirjend Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kakanwil BPN Banten, Kakantah BPN Kab Tangerang, dan Kakantah BPN Kota Tangerang, dengan tembusan kepada diantaranya, Presiden Joko Widodo, dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, serta pejabat terkait lainnya.


Poin inti dari surat tersebut ialah memberitahukan kepada Kementrian ATR/BPN, Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah, Dirjend Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kakanwil BPN Banten khususnya bahwa PT. Satu Stop Sukses mengajukan permohonan sertifikat harus melalui 20 tahapan dari awal sampai akhir. Flowchartnya sebagai berikut:

1.  Membuat Lampion/Pendaftaran online utk proses Peta bidang tanah, 2.Membuat/Pengajuan Peta Bidang Tanah, 3.Berkasnya berupa fotocopy Akta Perusahan yang terakhir, copy berkas surat tanah, copy KTP, Surat kuasa, Surat Tanda Batas Tanah, fotocopy PBB dimasukkan ke BPN, 4.Foto Lokasi Geotech 5.Dari BPN memberikan jadwal pengukuran, 6.Terbit Surat Perintah Bayar, 7.Tunggu Peta Bidang Tanah/PBT, 8.Setelah PBT terbit pemohon ajukan lagi permohonan hak/SK, 9.Membuat Lampion/Pendaftaran online utk proses permohonan Hak/SK, 10. Melampirkan Akta-Akta perusahaan, surat-surat aslinya, beserta PBT diserahkan ke BPN.

11. Perusahaan juga melampirkan bukti penguasaan fisik dari notaris, 12.Berkas-berkasnya dimasukkan ke loket, 13.Cek Lokasi oleh Panitia A, 14. Terbit SPS, 15. Tunggu SK terbit, 16. Membuat Lampion / Pendaftaran online utk proses pendaftaran Hak/SK, 17. Ada pendaftaran hak atau SK, 18. Terbit SPS, 19. Membayar besarnya sesuai dengan jumlah tertera dalam SPS, 20. Penerimaan sertifikat dari BPN.


Dalam kesempatannya, Kismed juga mengharapkan dapat diberi keterangan, dalam pemrosesan sertifikat di tanah pemakaman 50x80m apakah sudah melewati 20 tahapan di flowchart tersebut. Yang penting meliputi:


A. Point 2 membuat pengajuan peta bidang tanah, diperiksa apakah betul letaknya di tanah pemakaman 50x80m.

B. Point 3 Berkasnya berupa fotocopy Akta Perusahan yang terakhir, copy berkas surat tanah, copy KTP, Surat kuasa, Surat Tanda Batas Tanah, fotocopy PBB dimasukkan ke BPN. Yang penting diperiksa adalah berkas surat tanah, letaknya di mana, luasnya berapa meter persegi, riwayat tanahnya, dibelinya kapan, fotocopy AJB-nya, apakah betul untuk tanah pemakaman 50x80m. Jangan sampai surat tanahnya untuk tanah di tempat lain akan tetapi BPN Kota Tangerang menerbitkan sertifikat tanahnya di tanah pemakaman 50x80m.


C. Point 4 Foto Lokasi Geotech, apakah betul untuk tanah yang letaknya di tanah pemakaman 50x80m. Siapa yang membuat foto Lokasi Geotechnya.

D. Point 5 Dari BPN memberikan jadwal pengukuran. Diperiksa dari pemohon siapa yang menunjukkan batas-batas tanahnya. Dari BPN Kota Tangerang siapa pejabat yang adakan pengukuran, dan pejabat mana yang membuat gambar ukurnya.


E. Point 11, Perusahaan juga melampirkan bukti penguasaan fisik dari notaris. Diperiksa fisik tanah yang dikuasai adalah tanah seluas 3.029m2 sebagian dari tanah pemakaman 50x80m, atau untuk tanah di tempat lain.

F. Point 13, Cek Lokasi oleh Panitia A. Bila Panita A ini saat cek Lokasi ditunjukkan lokasinya adalah tanah pemakaman 50x80m, seharusnya Panitia A ini memberikan laporan kepada Bapak Kepala BPN Kota Tangerang bahwa tanah pemakaman 50x80m bukan milik PT. BSM.


*Karena ini kasus besar*:

1. Menguasai tanah pemakaman milik negara sudah melanggar pasal 385 KUHP yang hukumannya 4 tahun penjara.

2. Staf BPN Kota Tangerang menerbitkan sertifikat untuk tanah yang letaknya di Kabupaten Tangerang yang diperkirakan melanggar pasal 372 atau 378 KUHP yang hukumannya juga empat (4) tahun penjara.

3. Tanah-tanah pemakaman itu juga adalah tanah fasos fasum milik negara, maka melanggar UU KPK. Apabila Bapak Hendry Widjaja mempergunakan surat tanah yang bukan di tanah pemakaman 50x80m patut diduga melanggar pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.


Kismet mengharapkan Bapak AHY Menteri ATR/BPN segera menggandeng Polri adakan pemeriksaan dokumen-dokumen yang tertera dalam flowchart nomor 1-20 tersebut di atas, khususnya point 2, 3, 4, 5, 11, dan 13. Segera memanggil pemohon sertifikatnya serta pejabat BPN yang memprosesnya. Dimintakan keterangan, jika ternyata bersalah minta Polisi atau KPK adakan penggugatan seperti yang Bapak Menteri ATR/Kepala BPN pernah menangkap komplotan mafia tanah yang jumlahnya puluhan orang yang diadakan konfrensi pers tanggal 15 Juli 2024 di Semarang. (RDI)



Sumber Berita : PT Satu Stop Sukses.

Reporter : Rendy

TerPopuler