Dana CSR Tidak Tersentuh Sama Masyarakat Ketua Pemerhati Lingkungan Angkat Suara

Subscribe Us

Dana CSR Tidak Tersentuh Sama Masyarakat Ketua Pemerhati Lingkungan Angkat Suara

Rabu, 21 Agustus 2024, Agustus 21, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, DELI SERDANG – Fajar Rivana Sinaga, S.Kom
Ketua Yayasan Pemerhati Lingkungan Pembangunan Dan Das Indonesia menyampaikan bahwa semakin rendahnya tingkat kepedulian pelaku industri terhadap lingkungan dan masyarakat membuat kita semakin geram. padahal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Selasa ( 20/8/2024).

Terkait kewajiban CSR perusahaan di Indonesia, dalam Pasal 74 UU PT menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran dana CSR adalah minimal 2% hingga 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. 

Jika hal ini benar benar terealisasi harusnya kita sebagai warga kabupaten deli serdang dapat menikmati dari CSR yang di salurkan. misalnya untuk Penghijauan, bersih sampah disungai, pembuatan tanki septik yang aman, air bersih untuk warga, dan mengurangi dampak negatif lingkungan yang di sebabkan oleh pelaku industri lainnya, contohnya pencemaran tanah, pencemaran air, dan polusi udara yang menjadi momok menakutkan bagi warga deli serdang.

Maka dari itu, saya meminta pertanggungjawaban kepada seluruh PELAKU INDUSTRI yang berada khususnya di kabupaten deli serdang agar benar benar serius untuk menangani isu lingkungan ini. Kami berharap baik yayasan lingkungan yang kami naungi ini dan masyarakat dapat di libatkan secara langsung untuk merealisasikan kampanye lingkungan tersebut.

" Fajar mengatakan dalam prihal ini saya tegaskan kepada para pelaku perusahaan industri jangan coba main main dengan lingkungan, jika alam sudah menghukum, tidak pernah bisa di negosisasi, maka dari itu saya tegaskan kembali, agar para pengusaha agar dapat melibatkan organ yayasan lingkungan dan masyarakat untuk merawat lingkungan dan alam yang berada di kabupaten deli serdang yang kita cintai ini," Tutupnya.


(**)

TerPopuler