Diduga Tidak Transparan Anggaran DPRD Sumut TA 2023 Ajang Korupsi

Subscribe Us

Diduga Tidak Transparan Anggaran DPRD Sumut TA 2023 Ajang Korupsi

Minggu, 25 Agustus 2024, Agustus 25, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Agenda Reformasi berantas segala bentuk korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diperjuangkan Masyarakat Indonesia tidak berlaku di instansi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) . Hal ini hanya hisapan jempol belaka bagi pejabat yang bertugas di instansi DPRD Sumut, baik itu Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pejabat pembuat Teknis Kegiata (PPTK) dengan tidak merasa takut untuk melakukan Korupsi ataupun Mark Up dalam penggunaan anggaran di instansi DPRD tersebut. 

Pasalnya adalah bahwa l
adanya dugaan korupsi dan mark up terhadap anggaran pada prode Tahun 2023 dimana Tenaga Keamanan (Security) di DPRD Sumut senilai Rp 4,5 miliar dan anggaran untuk Biaya Konsultansi Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/Renovasi Ruang Sekretariat sebesar Rp. 100.000.000 Kantin/Fasilitas Umum anggarannya mencapai Rp 443.110.000, kemudian juga mengenai biaya konsultansi pengawasan kegiatan rehabilitasi/renovasi ruang kantin dan service, sebesar Rp. 34.208.000, dan rehab pagar belakang Gedung Sekretariat anggaran Rp. 512.820.000, dengan jasa konsultansi pengawasan kegiatan rehabilitasi/renovasi pagar belakang Sekretariat DPRD anggarannya Rp. 46.923.000. 

Dari data penggunaan anggaran tersebut jelas dapat diduga pihak pejabat instasi DPRD Sumut telah melakukan Korupsi dan Mark Up bila secara cermat diaudit Badan Pengawas Keuangan (BPK) Sumatera Utara.

Sehingga dugaan tersebut dapat diaudit ulang oleh pihak BPK untuk menemukan dimana Korupsi dan Mark Up penggunaan anggaran tersebut. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap penggunaan anggaran tersebut diduga tidak benar adanya. 

Sementara itu, Kasubbag DPRD Sumut Ikhsan saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp Selulernya Sabtu (24.08.2024) menerangkan bahwa, seluruh kegiatan sudah disampaikan melalui tahap perencanaan dan survey harga sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa sehingga dugaan korupsi dan mark up Ikhsan dengan tegas membantah karena sebagian kegiatan sudah di audit pihak BPK  maupun Inspektorat. 

" Terima kasih konfirmasinya dapat kami jelaskan seluruh kegiatan yg abg sampaikan sudah melalui tahap perencanaan dan survey harga sesuai dgn aturan pengadaan barang dan jasa, dugaan mark up yg abang sampaikan TIDAK BENAR karena sebagian kegiatan sudah diaudit oleh BPK maupun inspektorat...demikian kami sampaikan", jelas Ikhsan.

Namun disini hasil wawancara media ke Ketua DPW JPKP Sumatera Utara yang akrab disapa Rudy Chairuriza Tanjung, SH menyatakan bila ada dugaan seperti itu selayaknya laporan penggunaan anggaran tersebut dapat dipublikasi ke publik demi menumbuhkan opini kepercayaan publik dan informasi media ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara demi transparansi dari penggunaan anggaran, bila ada kekeliruan dalam penggunaan anggaran kita minta coba untuk di perbaiki dan solusi, namun apabila tidak ada perbaikan dalam penggunaan anggaran selanjutnya kami akan melayangkan laporan ke aparat penegak hukum yakni Kejati Sumatera Utara,"Tutupnya.


Tim

TerPopuler