CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH -
Tragedi liar yang di alami oleh salah seorang ASN yang bekerja di DLH ( Dinas lingkungan Hidup ) Kota langsa, di dalam wawancara langsung dengan Nara sumber di salah satu warung kopi yang ada di kota langsa pada tanggal 08/08/2024 dan beliau meminta tidak mau disebutkan namanya di dalam pemberitaan ini dikarena takut ada hal yang tidak di inginkan di kemudian harinya,
''
Pada masa itu di dinas lingkungan hidup kota langsa pernah ada taragedi hal yg tidak menyenangkan dimana salah seorang staf di DLH pernah melakukan pengambilan kredit di bank Aceh dengan menjumpai salah seorang kariyawati di kantor DLH yang berinisial w. Kemudian staf tersebut mengatakan kepada wartawan bahwasanya si "w" pernah mengelontarkan kata-katanya kepada saya "kalau mau ambil uang keridit di bank kamu harus nyetor 500 ribu buat pak kadis setornya melalui saya karena ini perintah dari pak kadis, ujar staf tersebut sambil meniru gaya bahasa si "w" di hadapan wartawan.
Sementara berdasarkan Hukum melakukan pungli yang di atur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Begitu kejam nya yang di perlakukan oleh salah satu oknum tersebut terhadap korban.
Tim, Kaperwil Aceh.