Pembangunan Under Pass Gatot Subroto Menyebabkan Sepeda Motor Berjatuhan Sampai Amnesia

Subscribe Us

Pembangunan Under Pass Gatot Subroto Menyebabkan Sepeda Motor Berjatuhan Sampai Amnesia

Kamis, 15 Agustus 2024, Agustus 15, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Proyek Pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto Medan yang di kerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUP) yang bermitra dengan PT. WIKA (Wijaya Karya ) ditandai dengan Groundbreaking, sepanjang 750 meter ini dibangun oleh Kementerian PUPR dengan menggunakan dana APBN tahun 2023 - 2024 senilai Rp 200 milyar,namun dalam pelaksanaannya proyek prestise yang digarap salah satu kontraktor tampak terlihat kurang profesional, Kamis (15/8/2024).


Persoalan itu adalah pembiaran terhadap jalan eksisting yang ada di sisi selatan dan utara proyek,jalanan yang kondisinya rusak lumayan parah dan basah dibiarkan tanpa ada sentuhan perbaikan sedikit pun, yang menyebabkan pengguna jalan roda dua berjatuhan.

Terpisah prihal tersebut korban yang berjatuhan jatuh pada hari rabu malam tepatnya pukul 19 : 30 Wib pihak dari PT. Wika tidak langsung membawa korban yang berjatuhan ke rumah sakit yang terdekat, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berjatuhan korban di sebabkan jalan yang licin menyebabkan salah satu korban dari 9 kendaraan yang jatuh kehilangan daya ingatnya atau (amnesia) efek benturan keras di bagian kepalanya.

Ironisnya saat korban menuntut kepada pihak PT. Wika, salah satu pekerja mengatakan "Kenapa harus kami yang di ributkan sementara kalian jatuh di jalan sudah tau jalan di sini licin"ucapnya kepada korban.

Tidak ada tanggapan dari pihak PT. Wika Korban yang jatuh sebagian langsung pergi meninggalkan lokasi dan berobat  sendiri ke RSU Hermina yang berada di  Jl. Asrama, Sei Sikambing C. II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.


Dalam kejadian tersebut bahwa pihak 
PT.Wika kurang profesional dalam mengerjakan proyek under pass di jalan Gatot Subroto Medan.

Prihal tersebut bahwa PT. Wika yang mengerjakan Proyek under pass telah melanggar peraturan pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti halnya yang terdapat pada ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) merupakan landasan hukum untuk pembangunan nasional yang ada di Indonesia. Undang-Undang ini ingin memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi di Indonesia menjadi aman dan tidak membahayakan masyarakat baik masyarakat umum maupun masyarakat yang menjadi pekerja di proyek.



Editor : Try Wardana

TerPopuler