Satu malam Dua pelaku Tindak Pidana Narkoba di Amankan Polsek Balikpapan Barat"

Subscribe Us

Satu malam Dua pelaku Tindak Pidana Narkoba di Amankan Polsek Balikpapan Barat"

Jumat, 30 Agustus 2024, Agustus 30, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, BALIKPAPAN - Kembali keberhasilan di Ungkap jajaran Polsek Balikpapan Barat dalam kasus Narkoba/ Sabu, Dua Pelaku Pemilik Benda Haram dan merusak generasi muda penerus di kota Balikpapan ini berhasil di Amankan petugas Polsek Unit Jatantras .( 30 Agts 2024 ).

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto SH, MH menyampaikan dan membenarkan telah Berhasil mengungkap Pelaku Tindak pidana Narkoba / Sabu. Pada Hari Kamis 29 Agts 2024 Dua LP berhasil di Ungkap jajaran Polsek, dengan kronologi singkat nya : 

Pada hari Kamis 29 Agts 2024 pukul 18.30 Wt  berada di jalan Ahmad Yani RT.55 Kel. gn Sari II kec.Bpp Kota . Saat unit Reskrim Polsek barat melakukan penyelidikan di dapat seorang pengendara sepeda motor Scoopy  dengan gelagat mencurigakan , kemudian petugas dengan insting naluri seorang aggota Reskrim menghentikan terduga pelaku dan melakukan Intrograsi di iringi dengan pemeriksaan Badan ( saku celana ,baju ) lantas di dapatinya  paket plastik klip 6 paket  , di akui barang tersebut adalah Miliknya yang baru di beli dari seseorang di daerah Gn Bugis  seharga Rp.900.000 dan akan di gunakan sendiri.  Kemudian petugas mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti ke Polsek Barat guna pemeriksaan / pendalaman . 

Inisial pelaku Sbb: ( 1 ).
- Inisial ( D A) 36 THN , Bpp , 04 -04-1989, laki-laki Bugis ,karyawan Swasta ,Almt : Jln P.Antasari.no.27 RT.88 Kel.Karang Rejo  kec.Balteng.
Dengan Barang Bukti : 
-6 paket Sabu / Narkoba dlm plastik bening total berat 1,98 grm.
-1 bh celana jeans Panjang wrn Hitam.
-1 bh pipet kaca ( alat Hisap ).

Pelaku ( 2 ).
  
Kronologi Berdasarkan informasi dari masyarakat  akan adanya pelaku Narkoba , kemudian Unit Polsek Balikpapan Barat mengelar penyelidikan  bersama Tim patroli di daerah Balikpapan Barata, dengan menemukan seorang laki-laki yang mencurigai. 

Gerak geriknya ,kembali petugas menanyakan  apa yang bersangkutan  bernama inisial ( AMP ) saat di konfirmasi kemudian petugas melakukan pengeledahan kepada terduga pelaku dan di dapat 1 klip plastik Sabu seberat 0.31 grm di temukan di dlm celana jeans bagian dalam di depan posisi kantongnya. 
Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang di beli dari seseorang yang berada di Daerah gN Bugis dengan Harga ,Rp.150 ribu. Yang dimana barang tersebut akan di konsumsi sendiri, kemudian.petugas mengamankan pelaku beserta Barang bukti ke Polsek Barat guna pemeriksaan lebih mendalam. 

Adapun inisial Pelaku ( A M F M ).27 THN , laki-laki  TTl; JKT O7 November.1997, Batak ,mahasiswa , Almt : Perum Papan Lestari RT.43 no.103 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan. 

Adapun Barang Bukti : 
-1 bh Paket Sabu / Narkoba berat 0.31 grm.
-1 bh Celana jeans panjang wrn Hitam . 
 Tempat kejadian : 
Kamis 29 Agts 2024  sekitar jam 16.30 Wt  di jalan Letjen Suprapto kEl. Baru Ilir kecamatan BPP barat ( depan SpBU Kebun Sayur ).

Ancaman atas kedua pelaku di Sangkakan dengan Pasal .114( 1).Sub Pasal 112(1).Undang-undang no.35 THN 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman sekitar  5 - 12 THN kurungan Penjara. 

Kasi Humas Polresta Balikpapan ( inspektur Dua Polisi) menghimbau kepada  seluruh masyarakat kota Balikpapan Apabila dalam kehidupan di masyarakat melihat , menjumpai , tertangkap Tangan  silahkan Menghubungi No.Pelayanan Kepolisian 110. / Ke kantor polisi terdekat. 
Serta mari kita jauhi Dari Narkoba / Sabu / Obat terlarang karena dapat merusak tubuh juga orng lain serta akan berhadapan dengan Hukum . " Kata Kasi Humas . Serta kami ucapakan Terimaksi kepada warga masyarakat yang telah memberikan Informasi kepada Petugas / kepolisian terhadap laporan adanya Perbuatan Pengguna Narkoba ,Sehingga dapat Di Amankan dan di Proses Hukum sesuai Undang- Undang yang ada.



(  Wira  )

TerPopuler