Tidak Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan PT.IGA-IGA Akan Di Laporkan Ke Poldasu

Subscribe Us

Tidak Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan PT.IGA-IGA Akan Di Laporkan Ke Poldasu

Minggu, 11 Agustus 2024, Agustus 11, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Adanya informasi/laporan salah satu mantan pekerja kepada pihak LSM FMI yang mana pelaku atau pemilik PT. IGA-IGA Bakso Warung Mie Ayam Rusuk KNIA yang berada di jalan Asoka Jl. Bunga Asoka No.02, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Senin (12-8-2024).

Ikhsan Fikri Lubis selaku ketua LSM FMI mengatakan bahwa serly salah satu pekerja yang ada di PT. IGA-IGA Bakso telah melaporkan atas apa yang di alami nya yang mana pihak PT. IGA-IGA Bakso yang berada di jalan Asoka telah melakukan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan,"Ucap Fikri. 


"Ikhsan juga menyampaikan kepada awak media bahwa hal tersebut pihak  BPJS Ketenagakerjaan adalah  Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di sisi lain yang mana pihak perusahaan wajib mengikut sertakan karyawan nya ke BPJS ketenagakerjaan tentang pentingnya program Jamsostek bagi pekerja,"Tegasnya.

Seperti yang diketahui, melalui UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. 

Selain itu pada Pasal 19 dan Pasal 55, ditekankan bahwa jika terbukti pemberi kerja tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga pidana kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar. Lihat Juga: Kesejahteraan Pascapensiun.

Masih kata Ikhsan, apabila perusahaan tersebut telah memotong upah pekerja sebagai iuran BPJS, tapi tidak menyetorkannya pada BPJS, perusahaan tersebut juga dapat dikenakan pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi:
 
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima,"Tegasnya.


Editor : Try Wardana

TerPopuler