Aliansi NGO BB Tuntut KPU Diskualifikasi Ipuk -Mujiono Dari Pilkada Banyuwangi 2024

Subscribe Us

Aliansi NGO BB Tuntut KPU Diskualifikasi Ipuk -Mujiono Dari Pilkada Banyuwangi 2024

Minggu, 22 September 2024, Minggu, September 22, 2024

 Aliansi NGO BB Tuntut KPU Diskualifikasi Ipuk -Mujiono Dari Pilkada Banyuwangi 2024



Dilansir Reportika.id Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab (Aliansi NGO BB) MH Imam Ghozali memintamu KPU Banyuwangi untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap semua Paselon Cabup Cawabup Banyuwangi 2024, yakni Ipuk Fiestianani Azwar Anas - Mujiono dan Moh Ali Maki - Ali Ruci, bahkan jika diperlukan mendiskualifikasi Paselon yang melanggar norma, aturan dan Etika dari Pilkada Banyuwangi.


"Salah satu aspek penting yang seperti nya diabaikan KPU dan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi adalah Status dari Paselon yang masih tercatat sebagai ASN dan Pejabat Aktif Pemda Banyuwangi, meskipun mereka beralih sudah mengajukan pengunduran diri namun Seperti Cabup Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestianani yang sebelumnya menjabat Bupati dan Cawabup Mujiono yang sebelumnya menjadi Sekda, Hingga pertanggal 21/09/'24, masih secar aktif dan masif mengunakan fasilitas dan infrastruktur negara," ujar MH Imam Ghozali.

 

Kordinator Aliansi NGO BB tersebut mengungkapkan, pembiaran terhadap pelanggan Etika Politik dari Paselon Pilkada, terlebih pelanggaran tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan Fasilitas Negara, tentu akan merugikan masyarakat dan menodai Demokrasi.


"Kita berharap nantinya, tidak sampai mengirimkan surat kecaman terhadap KPU dan Bawaslu, termasuk kepada Paselon Cabup Cawabup, karena tindakan dan prilaku mereka yang tidak bisa menjaga Marwah Demokrasi yang luber jurdil dalam Pemilu," cetusnya.


"Karena itu, jika Paslon Ipuk -Mujiono masih saja bandel menggunakan fasilitas dan infrastruktur negara untuk kepentingan pribadi dalam Pilkada, kami minta KPU tegas me diskualifikasi Paselon Tersebut, tanpa mereka Pilkada Banyuwangi masih bisa berjalan," pungkasnya.


Melangsir website bkdjatim yang bersumber dari Puspen Kemendagri, Kamis, 20-06-2024, Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. 


“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (10/6/2024).


Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.


“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.


Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.


Sementara mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.


Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan, pada ayat (1). 


Dimana pada peraturan tersebut huruf q disebutkan: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.


Diantara Dugaan Pelanggaran Etika Politik Paselon Ipuk-Mujiono, berdasarkan informasi yang beredar di jejaring media sosial adalah sebagai berikut:


Ironi Cabup-cawabup Incumbent Pilkada Banyuwangi 2024


KPU dan Bawaslu Kok "LETOI"


Eks Bupati Ipuk Fiestianani Azwar Anas - Eks Sekda Mujiono 


Aktif dan Masif Gunakan Fasilitas Negara dan Anggaran Daerah untuk Kampanye Pemenangan sebagai Cabup Cawabup!!


Ijin disampaikan kembali

Yth. Bpk/Ibu. Pejabat Komponen Pemda

Dimhn kehadirannya pada :

Hari/tgl : Sabtu/ 21 September 2024

*1. Pukul : 07.30 WIB*

    Tempat : SMK 2 PGRI giri Penataban Banyuwangi 

    Acara : Penyerahan Alat Wirausaha dan memberikan sambutan pada Diklat dan rekrutmen Bekal Kreatif Rebound oleh Ibu Bupati

    Pakaian : Kemeja Putih

     SKPD : *_Bpk/Ibu. Staf Ahli Eko Keu, Ka. Diskop UMP/Disnaker/Dispendik/DPMPTSP/Bag. Perekonomian/Camat Giri_*

Catatan :

Bpk. Ka. Bappeda dimohon berkenan menugaskan tim untuk menyiapkan materi paparan


*2. Pukul : 08.00 WIB*

    Tempat : Aula Pendopo Sabha Swagata Blambangan

     Acara : Workshop kepada pelaku Wisata di Banyuwangi bersama Menparekraf Oleh Ibu Bupati

    Pakaian : Kemeja Putih

     SKPD : *_Bpk/Ibu. Asisten 2, Staf Ahli SDM Kemasyarakatan, Ka. Dispar/DiskopUMP/Bappeda/DPMPTSP/Diskominfo/DMPD/Disnakertransperin/Bag. Perekonomian_*

Catatan :

1). Bpk. Ka. Bappeda dimohon berkenan menugaskan tim untuk menyiapkan materi paparan

2). Bpk. Ka. Diskominfo dimhn berkenan menugaskan Tim IT untuk menyiapkan acara/TV Plasma pada pukul 07.30 WIB


*3. Pukul : 09.00 WIB*

    Tempat : GKJW Jl Letkol Istiqlah

     Acara : Memberi sambutan pada Rapat Anggota Majlis oleh Ibu Bupati

    Pakaian : Kemeja Putih

    SKPD : *_Bpk/Ibu. Asisten 1, Ka. Dinsos/Dishub/Bakesbangpol/Bag. Kesra/Camat Banyuwangi_*

Catatan :

Bpk. Ka. Bappeda dimohon berkenan menugaskan tim untuk menyiapkan materi paparan


*4. Pukul : 10.00 WIB*

     Tempat : Hedon Cafe, Kec. giri

     Acara : Memberikan sambutan Workshop Ikatan Apoteker Indonesia Kab. Banyuwangi oleh Ibu Bupati

    Pakaian : Kemeja Putih

    SKPD : *_Bpk/Ibu. Ka. Diskes/Dir. RSUD/DPMPTSP/BKPP/Diskominfo/Bag. Kesra/Camat Giri_*

Catatan :

1). Bpk. Ka. Bappeda dimohon berkenan menugaskan tim untuk menyiapkan materi paparan

2). Bpk. Ka. Diskominfo dimhn berkenan menugaskan Tim IT untuk menyiapkan acara/TV Plasma pada pukul 13.30 WIB


*5. Pukul : 10.30 WIB*

     Tempat : Ballroom El Royale Hotel

     Acara : Kegiatan Parenting Lazuardi Tursina Ibu Bupati

    Pakaian : Kemeja Putih

    SKPD : *_Bpk/Ibu. Ka. Diskes/Dispendik/Dir. RSUD Genteng/Dinsos/Disperpusip/Bakesbangpol/Camat Kabat_*

Catatan :

1). Bpk. Ka. Bappeda dimohon berkenan menugaskan tim untuk menyiapkan materi paparan

2). Bpk. Ka. Diskominfo dimhn berkenan menugaskan Tim IT untuk menyiapkan acara/TV Plasma pada pukul 08.30 WIB


*6. Pukul : 11.30 WIB*

     Tempat : RM. Daipoeng Blimbingsari

     Acara : Menghadiri peringatan Hari Gigi dan mulut Nasional 2024 dengan Seminar Ilmiah Ibu Bupati

    Pakaian : Kemeja Putih

    SKPD : *_Bpk/Ibu. Ka. Diskes/BKPP/Dir. RSUD/DPMPTSP/Bagian Organisasi/Camat Blimbingsari_*

Catatan :

Bpk. Ka. Bappeda dimohon berkenan menugaskan tim untuk menyiapkan materi paparan


*7. Pukul : 12.30 WIB*

     Tempat : Masjid Baiturohman Gumukagung Watukebo Blimbingsari

     Acara : Festival Kreasi Jodhang Miniatur Masjid tahun 2024 oleh Ibu Bupati

    Pakaian : Kemeja Putih/Muslim putih bersongkok

    SKPD : *_Bpk/Ibu. Staf Ahli SDM Kemasyarakatan , Ka. Bakesbangpol/Dinas PMK/Bapenda/Dinsos/BPBD/Bag. Kesra/Bag. Pemerintahan/Bag. Renkeu/Dir RSUD Blambangan/Camat Blimbingsari_*

Catatan :

Bpk. Ka. Bappeda dimohon berkenan menugaskan tim untuk menyiapkan materi paparan


*8. Pukul : 13.00 WIB*

     Tempat : PP Mambaul Hikam Labanasem Kabat

     Acara : Peringatan Maulid Nabi MUI kab. Banyuwangi oleh Ibu Bupati

    Pakaian : Kemeja Putih/Muslim putih bersongkok

    SKPD : *_Bpk/Ibu. Staf Sdm Kemasyarakatan, Ka. Bakesbangpol/DLH/Dinsos/Dinas PMK/Bapenda/Disperpusip/Dinas Perikanan/Diakominfo/SatpolPP/Dir RSUD Blambangan/Bag. Kesra/Bagian Renkeu/Camat Kabat_*

Catatan :

Bpk. Ka. Bappeda dimohon berkenan menugaskan tim untuk menyiapkan materi paparan


*9. Pukul : 14.30 WIB*

     Tempat : Rumah Kebangsaan karangrejo Banyuwangi

     Acara : Gesah bersama Toga, Tomas, dan pegiat Ormas Sosial oleh Ibu Bupati

    Pakaian : Kemeja Putih

    SKPD : *_Bpk/Ibu. Ka. Bakesbangpol/DPU CKPP/SatpolPP/Dishub/Dinsos/DiskopUMP/Disperta/Bag. Hukum/Camat Banyuwangi_*

Catatan :

Bpk. Ka. Bappeda dimohon berkenan menugaskan tim untuk¹ menyiapkan materi paparan


*10. Pukul : 18.30 WIB*

     Tempat : Lap Bola Voly Satria Muda Sumberbopong Kandangan Pesanggaran

     Acara : Final Bola Voly Putri Tournament Karang Taruna Cup Desa Kandangan oleh Ibu Bupati

    Pakaian : Kemeja putih berjaket

    SKPD : *_Bpk/Ibu. Asisten 1, Staf Ahli SDM. kemasyarakatan, Ka. Dispora/Disnakertransperin/BPBD/Dinas PMK/Dinsos/Satpol PP/ Bagian Organisasi/Dir RSUD Blambangan/Bagian Hukum/Camat Pesanggaran_*

Catatan :

Bpk. Ka. Bappeda dimohon berkenan menugaskan tim untuk menyiapkan materi paparan


Dump, terima kasih

Tembusan Yth :

1. Ibu. Bupati Banyuwangi

2. Bpk. Sekda sbg laporan


I love Banyuwangi ❤️ 


Aliansi BGO Banyuwangi Beradab (Aliansi NGO BB)


(***)

TerPopuler