Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Keramasan Kertapati Bebas Beroperasi, Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Subscribe Us

Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Keramasan Kertapati Bebas Beroperasi, Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Senin, 16 September 2024, September 16, 2024

 Diduga Gudang  Penimbunan BBM Ilegal Di Keramasan Kertapati Bebas Beroperasi, Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum 



Dilansir Mitramabes.com ,Keramasan kecamatan Kertapati kota Palembang - Gudang yang diduga tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis Pertalite dan Pertamax, yang berlokasi Jl. H. Sarkowi. B, Keramasan, Kec. Kertapati, Kota Palembang, terkesan apakah gudang tersebut penimbunan BBM ini tidak di ketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian. 


Mustahil aparat tidak mengetahui karena di sepanjang sei Bedado itu terdapat Tiga(3) titik gudang yang di gunakan tempat penimbunan/pengoplosan minyak BBM. Salah satu gugang milik (iyan) berlokasi tidak jauh dari jln lintas termasuk di tepi jalan jarak gudang dari jln lintas Ter ukur hanya beberapa meter saja dari pinggir jln umum bahkan mereka terang-terangan beraktifitas mengoplos/mencapur minyak jenis pertalite dan pertamax


Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut,apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar bersudsidi disumsel…?


Yang paling mengesankan bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan atau di soroti oleh beberapa media online. 


Bahkan pihak Kepolisian Kapolda Sumsel langsung turun untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut 


namun faktanya gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu Mulai dari siang sampai larut malamTetap beroperasi Tanpa Hambatan,” ungkap warga sekitar


Harapan kami, kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis pertalite dan pertamax. bersubsidi,


Dimana Pungsi Undang-Undang ini, !!!!!

Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas


Hingga berita ini di terbitkan belum juga ada tindak lanjut .(TIM 9)

TerPopuler