Diduga tidak memiliki izin Minyak BBM drilling ilegal bebas beraktivitas,

Subscribe Us

Diduga tidak memiliki izin Minyak BBM drilling ilegal bebas beraktivitas,

Minggu, 15 September 2024, September 15, 2024

 Diduga tidak memiliki izin Minyak BBM drilling ilegal bebas beraktivitas,

Abaikan instrusi Kapolda Sumsel, 


Sumatera Selatan, Dilansir Sriwijaya,Redasibaru.id , penyimpanan bahan bakar minyak BBM drilling ilegal yang diduga milik Seorang pengusaha milik jhon yang terletak di pinggir jalan Desa Suka menang kecamatan Gelumbang kabupaten muara Enim Sumatera Selatan, hal ini terpantau tim media ,


Untuk mengelabuhi aparat kepolisian, nampak pada siang hari bangun di belakang rumah yang berdinding seng tertutup rapat seakan akan tidak ada penghuni tapi di buat untuk penimbunan BBM drilling ilegal kegiatan didalam gudang tersebut,


Namun diduga pada malam hari didalam gudang tersebut melakukan kegiatan pengoplosan minyak solar drilling dan minyak pertalite bersubsidi,. Minggu 15 September 2024


Dikatakan oleh warga yang sering melintas di area gudang tempat penampungan bbm drilling ilegal itu,, Gelumbang 


kalau siang hari memang tertutup rapat sepi tidak ada kegiatan namun pada malam hari mulai beraktivitas, banyak mobil truk dan mobil tangki biru putih , 


Kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH) polisi setempat segera melakukan patroli pada malam hari, untuk menindak tegas penimbunan BBM ilegal itu, dan Jangan sampai nanti terjadi hal yang tidak di inginkan. Seperti Ledakan dan kebakaran, apa lagi dekat rumah yang di jadikan untuk penimbunan BBM,


Maunya di tindak tegas jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat seperti terjadi ledakan dan kebakaran apa lagi tidak jau dari pemukiman warga,


Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,


Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )


Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,


Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)


Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),


Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,


Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,


Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya


Sementara Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel. Khususnya Sumatra Selatan


Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787 silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.


Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel.


Dengan ada nya Temuaan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera menindaklanjuti,

 Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya,


Dengan adanya Kasus ini, Diharapakan Masyarakat Semakin Waspada Dan Segera Melaporkan jika Menemukan aktivitas yang Mencurigakan di Sekitar Mereka, 


 


Red

TerPopuler