Kasus KPU Sampang Soal Dugaan Tabrak Regulasi Bergulir
Sampang,- Pelaporan tim paslon H.Slamet Junaidi - Ra Mahfud (Jimad Sakteh) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, terus bergulir.
Hal itu diketahui, setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, memanggil pelapor dan sejumlah saksi, Jumat (27/09/2024) siang.
Dalam pelaporan sebelumnya, KPU diduga menabrak regulasi (Peraturan KPU), ihwal wajibnya memberikan jawaban atas tanggapan masyarakat.
Pelaporan dipicu, ketika penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten tersebut, dinilai mengabaikan setelah memberi ruang tanggapan masyarakat.
Diantaranya, perihal tanggapan masyarakat adanya dugaan tanggungan utang salah satu calon inisial (A), yang masih tercatat di sejumlah Bank.
"Kami penuhi panggilan Bawaslu Sampang, terkait laporan beberapa waktu lalu," ujar Didiyanto tim bidang hukum paslon Jimad Sakteh.
Lawyer muda ini menjelaskan, dalam panggilan Bawaslu, pihaknya sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait pelanggaran KPU.
Pada laporan tersebut, ungkap Didiyanto, sudah dijelaskan jika KPU diduga telah melanggar Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
"Tentang pencalonan Gubernur-Wakil Gubenur, Bupati-Wakil Bupati, Wakikota-Wakil Walikota, KPU wajib menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat," jelasnya.
Meski demikian, imbuh Didiyanto, pihaknya berharap Bawaslu bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Sampang.
"Tentunya, Bawaslu tidak main-main saat melakukan pemeriksaan dan harus netral. Jika KPU terbukti melanggar, harus ditindak tegas," tandasnya.
Sementara itu, Rolis Sanjaya salah satu saksi dalam laporan tersebut menambahkan, agar Bawaslu bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Semoga Bawaslu benar-benar menanggapi dan merespon atas dilaporkannya KPU. Jika tidak ada kejelasan, saya akan konsultasi dengan kuasa hukum," tandasnya.
Terpisah, Mat Sodik komisioner Bawaslu Sampang saat dikonfirmasi membenarkan, atas dilaporkannya KPU kepada pihaknya.
"Laporannya sudah memenuhi syarat. Kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor (tim Jimad Sakteh) dan dua orang saksi," ujarnya, Jumat (27/09).
Dalam pemeriksaan tersebut, imbuh Mat Sodik, pihaknya mememinta keterangan, terkait proses tanggapan masyarakat yang dilakukan pelapor dan saksi.
"Untuk hasil pemeriksaan belum bisa kami jelaskan, karena masih ada pihak-pihak yang masih kita mintai keterangan," tandasnya.
Disinggung terkait pemanggilan terhadap terlapor (KPU Sampang, red), Mat Sodik mengaku akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat.
"Untuk jadwal pemanggilan, rencana besok (Sabtu, 28/09), tapi masih perlu adanya konfirmasi," ucapnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Aliyanto ketua KPU Sampang mengatakan, paslon, timses dan masyarakat berhak menggunakan hukum.
Sahi