CYBERKRIMINAL.COM, INDRAMAYU —Kuwu Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Hj.Tumiah mangkir dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Rabu (25/09/2024).
Panggilan gugatan sidang terhadap Pemerintah Desa Rambatan Wetan di PTUN Bandung dengan nomor perkara 131/G/2024/PTUN.BDG tersebut perihal agenda untuk didengar dan diberikan keterangan.
Pemerintah Desa Rambatan Wetan digugat ke PTUN Bandung oleh DPP LSM Bagaspati terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang transparansi laporan realisasi pengelolaan APBDes maupun Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2024.
Kuasa hukum DPP LSM Bagaspati, M.A Robbi.S,.S.H & partnernya mengatakan bahwa dalam panggilan sidang gugatan di PTUN Bandung tersebut pihak tergugat dalam hal ini yakni Kuwu Desa Rambatan Wetan tidak menghadiri alias mangkir.
Atas ketidak hadiran Kuwu Desa Rambatan Wetan, Hj.Tumiah tersebut, sidang gugatan KIP di PTUN Bandung ini diagendakan kembali pada Rabu 02 Oktober 2024 mendatang atas dasar tindak lanjut perkara 131/G/2024/PTUN.BDG terkait gugatan KIP.
"Pihak tergugat (Kuwu Desa Rambatan Wetan) tidak hadir dalam agenda panggilan sidang gugatan KIP, sehingga nanti ditindak lanjuti 7 hari kedepan yakni Rabu 02 Oktober 2024."Ujar Hendi Hermawan,S.H, partner M.A Robbi S, S.H, kuasa hukum DPP LSM Bagaspati.
Ketua Umum DPP LSM Bagaspati, Ciswanto S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam menggugat Pemerintah Desa Rambatan Wetan terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut. Ia berjanji, bahwa terkait hal tersebut akan terus berlanjut hingga agenda putusan majelis hakim PTUN Bandung.
"Kami akan tetap konsisten dalam perkara ini hingga berlanjut ke agenda putusan majelis hakim PTUN Bandung."Tegasnya.
Ciswanto mengatakan, permintaan DPP LSM Bagaspati atas Keterbukaan Informasi Publik terkait laporan realisasi pengelolaan APBDes maupun Dana Desa (DD) di Desa Rambatan Wetan ini sebagai bentuk mewujudkan penyelenggaran yang baik, akuntabel, efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan.
M.Maulana.M