LSM Bungoen Lam Jaroe Angkat Bicara Mengenai Pembungan Minyak Ilegal Ke Sungai Alur Canang Yang Di duga Di Lakukan Oleh Oknum Polres Langsa

Subscribe Us

LSM Bungoen Lam Jaroe Angkat Bicara Mengenai Pembungan Minyak Ilegal Ke Sungai Alur Canang Yang Di duga Di Lakukan Oleh Oknum Polres Langsa

Rabu, 11 September 2024, September 11, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH -Mengenai Pembuangan Minyak ilegal Ke Sungai Alur Canang yang di duga di lakukan oleh Oknum Polres langsa.
Rabu, 11 September 2024, September 11, 2024

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH - Mengenai pemberitaan disalah satu media Onliene yang beredar,  terhadap pembuangan minyak ilegal di Gampong alur canang, Kecamatan Birem Bayeun,  kabupaten aceh timur yang di lakukan oleh oknum polisi mapolres langsa, hal ini menjadi perbincangan hangat khalayak nya di tengah-tengah masyarakat kota langsa, 19,30wib,



Dan hal ini di ketahui oleh salah satu LSM yang ada di kota langsa dan beliau terpaksa angkat bicara, Selasa, (11/09/2024).

Menurut saudara zulfadli.S.sos.i., M.M., selaku sèkretaris di LSM Bungoeng lam jaroe yang berdomisili dikota langsa beliau mengatakan hal yang terjadi hari ini mengenai pembuangan minyak mentah ke suangai alur canang di duga di lakukan oleh oknum polisi  hal itu tidak bisa dibenarkan secara hukum lingkungan karena dapat merusak  pencemaran kesehatan lingkungan dan mengenai pengambilan minyak secara ilegal itu pun tidak bisa di benarkan dengan undang-undang yang berlaku di negara kita, namun saya mengaharap kepada pihak dinas lingkungan hidup Aceh timur harus sigap dan tinjau langsung kelapangan karena ini sudah menyangkut merusak kesehatan  lingkungan dan Saya mengharap sekali dan bahkan sangat mengharapkan pihak pemerintah membantu izin di permudah atau panggil pengusaha-pengusaha ilegal minyak mentah itu untuk di buat rapat agar bisa di urus izin pertambangannya menjadi resmi  dan saya berharap biarlah masyarakat setempat menjadi tenaga kerjanya. karena ekonomi  masyarakat sangatlah lemah di zaman sekarang ini dan itu di tandai dengan kekurangan lapangan pekerjaan dan bukan tidak mungkin hal-hal seperti itulah yang menjadikan tambang ilegal di mana-mana dan  untuk mensejahterahkan rakyat itu adalah tugas pokoknya pemerintah indonesia ini yang sudah tertulis di dalam UUD 1945,  jadi tidak ada masalah masyarakat menuntut haknya kepada pemerintah. Jangan taunya pemerinta selalu bercerita aturan kepada rakyat, sedangkan  sementara solusi untuk ekonomi yang memadai rakyat harus  cari sendiri"Cetusnya.



Hen - Kaperwil Aceg

TerPopuler