Nah Lho, Pemdes Rambatan Wetan Akhirnya Digugat Ke PTUN Bandung, Ini Alasannya

Subscribe Us

Nah Lho, Pemdes Rambatan Wetan Akhirnya Digugat Ke PTUN Bandung, Ini Alasannya

Senin, 23 September 2024, Senin, September 23, 2024

CYBERKRIMINAL.COM, INDRAMAYU - Pemerintah Desa (Pemdes) Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung belum lama ini, Senin (22/09/2024). 

Pemerintah Desa Rambatan Wetan ini digugat ke PTUN Bandung oleh DPP LSM Bagaspati (Barisan Gagasan dan Antisipasi) yang diketuai oleh Ciswanto,SH dengan nomor registrasi perkara: 131/G/2024/PTUN.BDG, jadwal sidang pada Rabu (25/09/2024) mendatang. 

Digugatnya Pemerintah Desa Rambatan Wetan ke PTUN Bandung ini lantaran dinilai tidak transparan saat dimintai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara soft file maupun fisik terkait laporan realisasi pengelolaan APBDes maupun Dana Desa tahun anggaran 2022-2024. 

Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Bagaspati, Ciswanto,SH mengatakan alasannya menggugat Pemerintah Desa Rambatan Wetan yakni karena dinilai tidak koperatif dan terskesan menutup diri saat dimintai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait APBDes maupun Dana Desa. 

Sehingga, pihaknya menduga kuat ketika Pemerintah Desa Rambatan Wetan menutup diri, hal itu, lanjut Ciswanto,SH tidak menutup kemungkinan telah terjadi adanya perbuatan melawan hukum seperti penyelewengan Dana Desa maupun penyalahgunaan wewenang jabatan. 

"Kami ajukan gugatan ke PTUN sebagai langkah terkahir karena Pemerintah Desa Rambatan Wetan terkesan menutup diri soal transparansi laporan realisasi pengelolaan APBDes dan Dana Desa."Tandasnya. 

"Ketika pihak Pemerintah Desa Rambatan Wetan menutup diri, kami menduga ada sesuatu hal yang disembunyikan sehingga menimbulkan rasa kekhawatiran tersendiri."Imbuh Ciswanto,SH. 


M.Maulana.M

TerPopuler