Pelaku Kekerasan Anak di Tompobulu Maros, Ditangkap

Pelaku Kekerasan Anak di Tompobulu Maros, Ditangkap

Redaksi
Jumat, 27 September 2024

CYBERKRIMINAL.COM, MAROS - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didi Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan kasus kekerasan terhadap  Anak 13 tahun yang terjadi di Kabupaten Maros berhasil diungkap oleh aparat  Polres Maros dan 2 orang pelaku telah ditangkap  yaitu Ek (19) dan Sp (15)

Dikatakan Kabid Humas, Para Tersangka ditangkap di Desa Tompobulu Maros dan langsung  diamankan di Rutan  Polres Maros.

"Jadi aparat Polres Maros juga telah merilis kasus  Persetubuhan terhadap anak dan Kasus Membawa lari anak dibawah umur, ini" ungkap Didik,  Kamis (26/9/2024).  

Dijelaskannya pula oleh Kabid humas, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 15/9/2024 sekitar pukul 02.00 wita di Dusun Arra Desa Tompobulu Kab. Maros.

Saat itu terduga  Pelaku  Ek (19) dan Sp (15 thn/pelajar) mengajak korban per. CT (13 thn/putus sekolah) untuk berjalan - jalan dengan menggunakan sepeda motor berboncengan 3 (tiga)

Setelah pelaku tiba di tempat yang sepi pelaku EK mengajak korban masuk di hutan (pinggir jalan) dan langsung menyetubuhi korban secara bergantian, setelah itu  korban diantar pulang kerumah di Samata Kab. Gowa.

Selanjutnya, kata Didik,  Terkait isu yang beredar mengenai laporan korban yang ditolak, Kasat Reskrim Polres Maros menjelaskan bahwa saat itu korban diminta melengkapi identitas berupa kartu keluarga (KK) dan KTP tidak ada karena hilang. Tetapi saat itu juga laporan langsung ditindaklanjuti.