Terindikasi U-Ditch Polos, PPK Rehabilitasi Drainase Di Merakurak Paket III Tutup Mata !!

Subscribe Us

Terindikasi U-Ditch Polos, PPK Rehabilitasi Drainase Di Merakurak Paket III Tutup Mata !!

Minggu, 22 September 2024, Minggu, September 22, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, TUBAN - Adanya U-Ditch polos alias tidak bermerk yang berjejer di pinggir jalan pada Pekerjan Rehabilitasi Drainnase yang berada di Kecamatan Montong tepatnya di Desa Montong Sekar Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, terindikasi juga terpasang di proyek Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban,

Hingga berita ini dikirim ke Redaksi media ini belum ada tindaklanjut dari pihak yang punya kewenangan, apalagi menghentikan proyek tersebut.

Padahal nampak jelas dan terang benderang di pekerjaan tersebut bahwa U-Dicth yang terpasang pada pekerjaan drainnase itu terindikasi mempunyai kualitas yang kurang baik, hal itu di buktikan dengan adanya ketidak beresan terkait Merk.  sebelum terpasang, barang itu tidak bertuliskan merk atau terlihat Polos setelah terpasang di lain hari sudah terdapat tulisan yang berlabel SNI. Sedangkan dilokasi tersebut terdapat tutup Pilok (cat kaleng ) yang diduga kuat sebagai alat untuk membuat merk atau Label yang bertuliskan AWSS sesuai yang nampak saat ini di lokasi proyek.
Agar U-Ditch terlihat rapi, U-Ditch yang gupil, retak, di akali dengan di ratakan dengan adukan semen namun tetap saja terlihat barang dengan kawalitas di pertanyakan.

Selain U-Ditch Polos tanpa Merk, terpantau oleh tim media ini di pekerjaan tersebut menggunakan Pasir Kuarsa sebagai Dasaran sebelum di lakukannya pengecoran pemasangan keramik. Padahal berdasarkan informasi bahwa Pasir tersebut di beli dengan harga murah dan diduga berasal dari tambang ilegal. 

"Kalau misalnya Pekerjaan tersebut RAB nya tertulis Pasir yang bagus. Terus di belikan pasir kuarsa yang harganya Tiga Kali lipat harga pasir standar ya tidak masuk akal. Apa lagi pekerjaan itu di anggarkan dari pemerintah" Kata Warga sekitar yang wanti wanti namanya tidak di sebutkan dalam pemberitaan ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya  Aizah Tin Isnawati di konfirmasi terkait prosedur yang harus di lakukan oleh Rekanan terkait Material serta tanggapannya Kepala Bidang Cipta Karya tentang adanya dugaan Material Pabrikan yang kurang Maximal Kwalitasnya serta lemahnya pengawas lapangan sehingga Rekanan dapat leluasa untuk bermain, Perempuan yang akrab dengan sapaan Ibu Aiz ini mengatakan yang mengerjakan Proyek Rehabilitasi Drainnase di Merakurak Paket III CV Tribaskara, selain itu, dia juga mengatakan bahwa sepengetahuannya U-Ditch yang digunakan BerSNI.

“setahu saya U-Ditch tersebut SNI” kata Aiz via pesan Whatsaap pada Senin (2/09/2024) 
Berbeda dengan Kepala Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban Agung Supriadi yang di Konfirmasi Sabtu (31/8/2024)  melalui pesan Whatshaap terkait dugaan yang sama, namun Pejabat yang hampir yang baik dan terkenal ramah kepada semua orang hingga berita di kirim ke redaksi masih bungkam alias nihil kata.

Menanggapi adanya dugaan pekerjaan yang menggunakan U-Ditch  tanpa merk alias kosongan Juru Bicara LPKNusantara Surabaya mengatakan apabila pihak atau pejabat yang mempunyai kewenangan pada proyek dimaksud tersebut tidak melakukan Tindakan padahal sudah di dikonfirmasi Media, pejabat yang bersangkutan bisa dilaporkan melanggar disiplin berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).   

Menurut Damanhuri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau daerah. Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang/jasa.

Untuk itu, kata dia, PPK dalam tugas dan kewenangannya mengendalikan Kontrak,dimana, PPK juga wajib mengendalikan jalannya sebuah kontrak serta terus mengawasi proses pengadaan barang dan jasa hingga barang tersebut diterima negara dalam kondisi yang seharusnya.

“PPK mempunyai kewenangan menilai kinerja Penyedia, untuk itu, PPK harus mengawasi kualitas dari kinerja rekanan (vendor) pada setiap proses pengadaan barang/jasa, jika ada informasi dari masyarakat adanya dugaan penggunaan U-Ditch polosan yang patut diduga tidak berstandard nasional wajib menghentikan pekerjaan dan rekanan harus mengganti U-Ditch yang sesuai dengan yang di syaratkan dalam kontrak, atau harus di itung ulang menginggat harda U-Ditch yang di syaratkan jelas berbeda dengan dengan U-Ditch polosan” terang Damanhuri. 


(Tim)

TerPopuler