CYBERKIRMINAL.COM, JAKARTA - Massa buruh se-Jabodetabek menggelar demo menuntut kenaikan gaji di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari ini. Total 1.270 personel gabungan disiagakan. "Total kita kerahkan sebanyak 1.270 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Personel terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Susatyo menyebut rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi bersifat situasional
Bila nanti massa cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka akan kami lakukan rekayasa lalu lintas," ujarnya.
Lebih lanjut, Susatyo meminta semua personel yang bertugas mengedepankan tindakan persuasif dan pelayanan humanis. Dia juga mengimbau massa unjuk menyampaikan aksi sesuai aturan yang ada
Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau massa menyampaikan aspirasi dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami imbau agar peserta demo juga memperhatikan hak-hak pengguna jalan lainnya," kata Ade Ary.
"Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum," tambah Ade Ary.
Presiden KSPI/Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan massa akan berkumpul pada pukul 10.00 WIB di Patung Kuda Jakarta Pusat dan di depan IRTI.
Demo tersebut direncanakan dihadiri massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan berbagai serikat pekerja lainnya. Massa buruh memiliki 2 tuntutan, yaitu kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen dan pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
"Dengan 2 tuntutan, satu, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8 persen hingga 10 persen tanpa PP No 51/2023, cabut Omnibus Law UU Ketenagakerja, setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menyebut surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Aksi ini tidak hanya melibatkan KSPI, tetapi juga serikat pekerja lainnya, termasuk KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan serikat buruh lainnya.
Ia menyebut aksi pada 24 Oktober merupakan aksi awalan karena aksi akan terus berlanjut secara bergelombang pada 25-31 Oktober 2024 di masing-masing daerah di kantor gubernur atau wali kota di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi.
Said Iqbal menyebut, jika pemerintah tidak mendengarkan aksi yang digelar pada 24 Oktober dan rangkaian aksi gelombang hingga 31 Oktober, serikat buruh mengancam akan melakukan mogok nasional pada 11 atau 12 November.
Said Iqbal meminta pemerintahan Presiden Prabowo mengabulkan tuntutan kaum buruh untuk menaikkan upah minimum. Sebab, menurut Iqbal, sudah 5 tahun buruh tidak naik upah karena sebelumnya sempat terjadi kenaikan upah tetapi di bawah inflasi.
"Kami berharap pemerintahan yang baru wabilkhusus Bapak Presiden Jenderal Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan tuntutan daripada buruh, pidato terakhir beliau di acara pelantikan menyiratkan ada keberpihakan kepada rasa keadilan, kepada kesejahteraan dan keberpihakan kepada rakyat yang lemah," kata Said.
"Sudah 5 tahun terakhir buruh tidak naik upah, hanya 2 tahun terakhir tersebut buruh naik upah 1,58% di bawah inflasi yang 2,8%. Jadi bukan naik upah, 2 tahun terakhir nombok 1,3%, tiap bulan nombok, bukan naik upah dan 3 tahun. Ungkasnya.
Ac