Bandung .Selasa Oktober 2024 pukul 14.40 awak media datang ke kantor cipta Bintar kota bandung tujuan untuk konfitmasi dan klarifikasi ,atas dasar Hasil wawancara dari pemilik gedung Glory Sukses Mitra yang dalam proses pembangunan,Beralamat jalan Ahmad Yani no. 284 , Bandung.
Oknum ASN tersebut meminta untuk Bikin surat perijinan dengan nada INTIMIDASI menurut keterangan dari bapak Jimmi "kalo mau pengajuan jangan on-line 30 hari tapi langsung ke saya saja karena daerah di sini daerah tanggungjawab saya "kata oknum tersebut, saya disini sebagai Korwil drngan Nada yang tinggi ,SUNA*Y*T ke bapak Jimmi .
Ketika awak media klarifikasi ke oknum tersebut dia mengancam dan mengintimidasi ke Awak Media dengan perkataan via telepon "tong riweh wae sia A*nj*Ng anak aing mau datang tungguan di kantor". Kata oknum korwil cipta Bintar Berinisial A*T SUNAR*YAT.
Sangat di sayangkan sebagai aparatur sipil negara korwil dari dinas cipta bintar Berbicara kepada awak media seperti ini ,seorang ASN oknum korwil yang melecehkan dan mengancam wartawan yang mau klarifikasi.
jurnalis di lindungi Pokok pers UUD pers pasal 40 tahun 1999
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut beberapa isi dari undang-undang tersebut:
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Perusahaan pers harus memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers.
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
Wartawan harus memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.