CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA - Hartono Ketua DPC Kab.KudusBadan penelitian Aset Negara bersama ketua LSM BPPI Kab.Kudus Guntur Sujanako.S.H melaporkan temuan Investigasi terkait kasus penebangan pohon penghijauan di wilayah hukum kabupaten kudus kini memasuki tahapan penindakan yaitu berupa pelaporan pelaporan para terduga pelaku ke pihak APH(Aparatur penegakan Hukum) setelah kompermasi lewat TLP (HP) .tanggal 18/10/2024
Setelah pada 8 Oktober 2024 lalu Tim Investigasi yang terdi dari BPAN LAI Kab.Kudus ,LSM BPPI, Buser Indonesia serta gabungan beberapa Media di kab.kudus melaporkan terduga pelaku yaitu sdr.AES ke polres Kudus maka hari ini 18/10/24 giliran Oknum kepala Dinas PKPLH kab.kudus dilaporkan ke kejaksaan Negeri kudus dengan dugaan pejualan pohon penghijauan secara ilegal kepada pihak ke-3 .
Surat laporan pengaduan dengan Nomor. 155/DPC/LAI Kab.Kudus/VV11/2024 pada tanggal 15 Oktober 2024 di tandatangani oleh Ketua DPC kab.kudus Hartono isi surat itu adalah perihal pengaduan Gratifikasi dan penyalagunahan wewenang.kata Hartono
Sementara itu dari institusi kajari kudus belum ada yang bisa di komformasi sehubungan hari jumat tidak ada di tempat ,sedangkan dari pihak oknum kepala Dinas PKPLH sendiri yaitu D.r.s. Abdul Halil belom bisa di minta konfirmasinya terkai pelaporan dirinya .
Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN) kab. Kudus tetap terus mengawal kasus yang sudah berjalan saat ini sampai ada penindakan dari pihak berwajib .
Ac