CYBERKRIMINAL.COM, SAMPANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1. Tanpa ada dasar dan kejelasan yang transparan, program ini menjadi sarana kampanye politik, yang memunculkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada tim media bahwa mantan Kepala Desa yang terlibat dalam pembukaan leter C di rumahnya, meminta atau mengarahkan warga untuk memilih paslon nomor urut 1. Jika instruksi tersebut tidak diikuti, warga khawatir sertifikat tanah mereka melalui program PTSL akan dibekukan.
"Iya mas, orang yang membuka leter C atau yang mendaftarkan PTSL diminta atau diarahkan untuk memilih paslon nomor urut satu (1). Jika tidak mengikuti instruksi oknum tersebut, maka sertifikat tanahnya akan dibekukan," ungkap warga tersebut.
Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Gulbung. Peserta program PTSL merasa tertekan karena dimanfaatkan dalam proses politik yang seharusnya netral. Banyak pihak berharap agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan program pemerintah ini demi kepentingan politik.
Ketika media mencoba mengonfirmasi kepada Pj Kepala Desa (Kades) Gulbung terkait tuduhan ini, jawaban yang diberikan justru tidak menjawab substansi pertanyaan. Pj Kades memberikan tanggapan yang seolah-olah mengalihkan isu, dengan berkata, "Sampean mas madon ya? Mantan Kades Gulbung yang mana? Ya paham mas... tapi kan harus jelas nama dan dari mana? Warga Gulbung banyak mas, masa saya suruh nebak-nebak nama pean," balas Pj Kades Gulbung pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan ini.
(W)