CYBERKIRMINAL.COM, ACEH, TAMIANG – Polda Aceh, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Rabu (2/10/2024).
Nampak terlihat pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenisnya termasuk dengan cara dibakar, dipotong mengunakan gerinda hingga dengan cara dilarutkan.
Usai kegiatan, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba,” ujar AKBP Muliadi.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang.”
Kapolres Aceh Tamiang juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan situasi yang kondusif di kabupaten Aceh Tamiang. Kapolres berharap dengan kerjasama dan sinergitas semua pihak, situasi di Kabupaten Aceh Tamiang tetap aman dan kondusif. Ucap AKBP Muliadi
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk para pejabat Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang, para tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta para awak media,.tutup
Hen - kaperwil Aceh.