Korban Transaksi Penjualan Rumput Laut Secara Resmi Mempidanakan Darwis Kan Tahir Ke Mapolda Sulawesi Selatan

Subscribe Us

Korban Transaksi Penjualan Rumput Laut Secara Resmi Mempidanakan Darwis Kan Tahir Ke Mapolda Sulawesi Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024, Jumat, Oktober 11, 2024

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Rumput Laut merupakan salah satu mata pencarian warga pulau barrang lompo, kec. sangkarrang, kota makassar, beranjak akan hal tersebut beberapa warga dari pulau tersebut, tepatnya sekitar bulan mei tahun 2023 pernah melakukan penjualan kepada salah satu perusahaan bernama CV.Delton yang dimana diketahui bahwa pemilik dari perusahaan tersebut bernama Darwis Kan Tahir, dengan jumlah transaksi sekitar 97.151ton yang dimana barang rumput laut tersebut dikirimkan ke gudang disamping tol makassar, yang ditunjuk oleh perwakilan dari CV. Delton dengan nilai rupiah sekitar 3m lebih.


Adapun barang tersebut dikirimkan/ diantarkan memakai jasa angkutan Ekspedisi yang diketahui Ekspedisi tersebut milik dari Pak Dedi, dan hal tersebut dibenarkan oleh pak Dedi bahwa memang benar pak sekitar tahun 2023 pernah saya mengirimkan rumput laut ke gudang yang dimana barang tersebut saya kirimkan ke gudang CV.Delton sebagaimana yang ditunjukkan oleh Bahar dari Pihak CV.Delton.


Dalam perjalanannya pemilik barang mempertanyakan pembayaran rumput laut tersebut kepada pihak Ekspedisi yang membawa rumput laut tersebut ke gudang CV.Delton dan pihak Ekspedisi menyampaikan kepada pihak pemilik barang bahwa pembayaran rumput laut tersebut akan segera dibayarkan oleh Pihak CV.Delton dalam waktu dekat sambil memperlihatkan bukti/invoice pembayaran dari Perusahaan Filipina bernama Shemberg Biotech Corporation yang akan masuk ke rekening CV.Delton tertanggal 25-08-2023 yang diketahui perusahaan tersebut milik dari Darwis Kan Tahir.


Mendengar penyampaian langsung dari pihak Ekspedisi maka pihak pemilik barang menunggu pembayaran transaksi tersebut yang belum dibayarkan, namun setelah ditunggu dengan selang waktu yang cukup lama dan hanya janji-janji yang terus didapatkan, maka pemilik barang rumput laut merasa keberatan serta mengalami kerugian yang sangat besar, dan pada akhirnya pihak korban mempidanakan Darwis Kan Tahir ke Mapolda Sulawesi Selatan, dengan sangkaan pasal Penipuan subsider Penggelapan dengan nomor LP 611/ VII/ 2024/ SPKT POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 29 juli 2024, tutup warga pulau barrang lompo pada saat dikonfirmasi".


Darwis Kan Tahir saat dikonfirmasi oleh awak Media, enggan memberikan komentar terkait perkara ini.

TerPopuler