KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan yang Libatkan Mantan Gubernur Kaltim

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan yang Libatkan Mantan Gubernur Kaltim

Redaksi
Kamis, 03 Oktober 2024

CYBERKRIMINAL.COM, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur yang menyeret nama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap bukti-bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

Dalam upaya memperkuat penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, serta di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MT Haryono. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen atau barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut.

Tidak hanya itu, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi pada Senin, 30 September 2024, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kaltim.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, yang menilai bahwa korupsi masih kerap terkait dengan pengelolaan SDA di Indonesia.

Menanggapi perihal tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait penyelidikan ini.

“Biarlah penegakan hukum berjalan, kita dukung saja,” ujarnya singkat, Selasa 1 Oktober 2024.

Senada dengan Akmal, Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, juga enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

“Itu ranah KPK, bisa ditanyakan langsung ke mereka. Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya singkat.

Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan KPK terhadap dugaan gratifikasi ini, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan SDA yang menjadi salah satu aset penting bagi Kaltim.



(Zawir)