CYBERKRIMINAL.COM, SUMSEL - Setelah sebelumnya beredar viral dipermukaan publik video nikah sirinya seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ogan Ilir kini kembali beredar surat nikahnya yang ternyata diduga dengan sadar dan beraninya memalsukan status pekerjaanya menjadi pegawai swasta.
Padahal jelas sudah oknum tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala OPD di Pemkab Ogan Ilir.
Dalam surat nikah siri yang ditandatangani oleh kedua mempelai bertempat di Bandar Lampung tertanggal 03 Agustus 2024 lalu itu juga ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 10 ribu.
Sebelumnya di beritakan, Kabupaten Ogan Ilir kembali digemparkan dengan isu asmara yang melibatkan salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Kali ini, sorotan tertuju pada seorang pejabat dengan inisial K, yang menjabat sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Ogan Ilir. Potongan video yang memperlihatkan momen pernikahan pejabat tersebut kini beredar luas di kalangan masyarakat.
Dalam video tersebut, inisial K terlihat sedang melangsungkan ijab kabul di hadapan seorang pria yang mengenakan baju koko hijau dan peci kuning.
Sementara itu, oknum pejabat tersebut mengenakan jas formal dan topi tanjak, simbol adat setempat. Di sisi lain, tampak samar-samar seorang wanita yang mengenakan kebaya dengan jilbab cokelat muda dan selendang songket, yang diduga sebagai pasangan dalam pernikahan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, K membenarkan bahwa video tersebut memang dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa pernikahan itu sudah lama dan ia tidak lagi memiliki hubungan dengan wanita yang dinikahinya.
“Memang video itu saya, tapi kami sudah tidak ada hubungan lagi. Sudah cerai sekitar dua bulan lalu,” ungkap K singkat, menambahkan bahwa ia tidak dapat ditemui lebih lanjut karena sedang bertugas di luar kota.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Efendi, mengaku belum mengetahui adanya pernikahan yang melibatkan pejabat Pemkab.
“Saya belum tahu soal ini. Baru dengar dari kamu. Izin pernikahan dari pejabat itu sampai saat ini tidak ada,” ujarnya. Wilson menambahkan, menurut prosedur, seorang pejabat atau pegawai negeri sipil yang ingin menikah lagi harus mendapatkan izin dari istri pertama dan juga izin dari Bupati.
Wilson juga menjelaskan bahwa proses pengajuan izin untuk menikah lebih dari satu kali tidaklah mudah. “Prosesnya panjang, harus ada persetujuan dari istri pertama dan izin dari Bupati.
Yang jelas, sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan terkait hal ini,” tukasnya. Mengenai kemungkinan sanksi, Wilson menyebut bahwa hal tersebut akan ditentukan setelah kebenaran informasi ini terverifikasi.
Jika terbukti benar, Wilson menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pejabat tersebut. “Kalau informasinya benar, pasti ada sanksi. Tapi kita lihat nanti seperti apa perkembangan selanjutnya,” tutupnya.
Masyarakat kini menanti klarifikasi lebih lanjut terkait isu ini, sementara polemik pernikahan oknum pejabat terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Juliansyah