CYBERKRIMINAL.COM, BANDUNG - Kebebasan pers kembali terancam di Kota Bandung. Seorang oknum ASN di Korwil Cipta Bintar Kota Bandung diduga mengintimidasi dan mengancam awak media yang sedang melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait proses pembangunan gedung Glory Sukses Mitra di Jalan Ahmad Yani No. 284, Bandung, (08/20/2024).
Insiden ini bermula saat awak media mendatangi kantor Cipta Bintar pada Selasa, 08 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Mereka ingin mengkonfirmasi dan mengklarifikasi informasi yang diperoleh dari pemilik gedung terkait proses perizinan pembangunan.
Namun, oknum ASN tersebut justru meminta awak media untuk membuat surat perizinan dengan nada intimidatif. "Kalo mau pengajuan jangan online 30 hari, tapi langsung ke saya saja karena daerah di sini daerah tanggung jawab saya," ujar oknum tersebut dengan nada tinggi kepada Bapak Jimmi, pemilik gedung.
Tak hanya itu, saat awak media mencoba melakukan klarifikasi, oknum ASN berinisial AT SUNARYAT kembali mengancam dan mengintimidasi melalui telepon. "Tong riweh wae sia A**Ng anak aing mau datang tungguan di kantor," ucap oknum tersebut.
Perilaku oknum ASN ini sangat disayangkan, mengingat mereka seharusnya menjadi pelayan publik yang menjunjung tinggi etika dan profesionalitas. Ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang terbukti melakukan intimidasi. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi.
(**)