CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Owner Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri, NU (35) dan anaknya, FA (7) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut di ungkap Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat di depan awak media, Jumat, (11/10/2024).
Dalam keterangannya, Kompol Mamat Rahmat mengatakan bahwa tersangka dianggap lalai mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser hingga terjadi kecelakaan.
"Sopir yang mobil rembang 4 Lexus itu kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Adapun tersangka akan AQ dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman adalah paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah." terangnya.
Lebih lanjut, Kompol Mamat menambahkan, untuk saat ini, tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
"Tidak dilakukan penahanan karena kondisinya yang bersangkutan kooperatif dan yang bersangkutan juga istri dan anaknya meninggal. Tahanan kota, selalu wajib untuk melapor," tambahnya.
Untuk proses selanjutnya pihak polisi akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kompol Mamat menargetkan penyidik akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan pada Senin (14/10/2024).
"Hari Senin nanti, kita serahkan untuk kelengkapan dan surat dari kita," Tandasnya.