Samsat Sumenep diduga pungli, Pengurusan Pajak Tahunan Diluar Notice
SUMENEP - Samsat Sumenep selama ini diduga menjadi sarang pungli. Buktinya, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor ditarik biaya ratusan ribu diluar notice. Bahkan, tanpa melampirkan KTP sesuai STNK bisa diloloskan.
Seharusnya dalam pembayaran pajak tahunan itu harus melampirkan KTP asli yang tertera STNK. Jika tidak ada identitas kependudukannya, harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.
Warga Sumenep berinisial I, mengatakan, mobil pick up miliknya sudah tiba waktu pembayaran pajak tahunan. Kemudian dirinya, melakukan proses pembayaran di unit Samsat yang tersedia di mall pelayanan publik (MPP).
Kendaraan miliknya itu, kebetulan berplat nomor Kabupaten Bangkalan. "Yang bayar pajak tahunan itu, Saya tidak pakai KTP. Tapi tetap bisa diproses," kata pria berusia 23 tahun.
Namun, dirinya mengaku diminta membayar lebih diluar yang tercantum di notice pajak. Uang yang dibayarkannya itu hampir Rp 150.000. Sesuai notice, pajak yang dibayarkan itu sebesar Rp 2.307.600.
Saat itu dirinya tidak berfikir banyak, melainkan langsung membayarkan. Dikarenakan sudah diberikan kemudahan. "Pokoknya saat itu Saya disuruh membayar Rp 2.450.000. Iya langsung Saya bayar saja," ucap I.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Sumenep AKP AKP Ninit Titis Dwiyani belum bisa memberikan tanggapan berkenaan dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh anggotanya itu. Sebab, berulangkali dihubungi ke nomor hanphonnya tidak merespon. Begitu juga dengan pesan whatshap tidak dibalas.
Yusup