CYBERKRIMINAL.COM, MAROS - Tambang galian C di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang tidak memiliki izin kembali beroperasi. Tambang itu berada di lokasi yang dianggap warga sebagai tempat keramat (Situs Cagar Budaya)
Aktivitas penambangan tanah uruk itu terletak di desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Maros, dengan luas 4,9 hektare.
Pada hari kamis,10/10/2024. Tim melakukan investigasi atas laporan masyarakat.
Menurut Sul, pengawas lapangan tambang menyampaikan, "ini milik berinisial Wd dan SI. Dan beliau tidak ada di sini,"ungkapnya.
Dari pantauan jurnalis, penambangan yang dilakukan di Desa Pattongtongan telah melampaui batas. Dimana diduga sudah tidak memiliki izin, juga melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam AMDAL. Selain itu, kendaraan yang membawah material ke luar lokasi tambang tidak menggunakan terpal atau tidak menutupnya.
Namun anehnya, tambang yang diduga ilegal tersebut. Tetap beraktivitas dan mengabaikan berbagai aturan dan teguran dari masyarakat setempat.
Ahmad, "kami berharap Pemerintah dan Pak Kapolres Maros agar memberhentikan ini tambang karena kami tidak mau lingkungan dan cagar budaya kami rusak. yang perlu kita ketahui, ini tambang suda beberapa kali di setop beroperasi. Tapi ini kembali beroperasi dengan unit lebih banyak dari sebelumnya," Ucapnya.
DPRD Maros di harap segera membentuk tim terkait untuk menertibkan semua tambang yang bermasalah di wilayah Maros. Dari yang memiliki izin tapi sudah kedaluwarsa hingga tambang-tambang yang beroperasi secara ilegal. Bukan cuma itu, Kepolisian Kab.Maros di harap segera turun ke lokasi tambang Memberhentikan yang di duga tambang ilegal.
Wartawan : Muh. Irwandi