Tim Advokat Aliansi Masyarakat Kecam Keras Aksi Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis

Subscribe Us

Tim Advokat Aliansi Masyarakat Kecam Keras Aksi Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024, Kamis, Oktober 10, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, SUMEDANG .- Pasca unras jilid dua, Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Menggugat, mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap Wartawan yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

"Pelaku pembunuhan berencana terhadap wartawan dapat didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023," kata Ridwan Arsa, SH, dalam pernyataan resmi di kantor hukumnya.

Dikatakan, telah terjadinya teror, intimidasi, ancaman pembunuhan, pembungkaman dengan cara memaksa (seperti menghapus dokumentasi liputan), dan serangan digital terhadap wartawan melalui pesan singkat WhatsApp. Dugaan tersebut bermula ketika  menurunkan berita tentang aliansi masyarakat Sumedang Menggugat jilid dua.
"Kebanyakan kasus kekerasan, serangan digital terhadap jurnalis ketika terjadi konflik, pelaku sering kali menggunakan ancaman kekerasan fisik," ungkap koordinator bidang advokasi kepada awak saat dikonfirmasi perihal tersebut. 

"Kami sangat prihatin dan siap memberikan pendampingan bagi wartawan yang berhadapan dengan hukum saat menjalankan kerjanya sebagai jurnalis. Namun [kami] tetap mendorong kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap pelaku dan motifnya," tegasnya.

Ridwan menuturkan, pengancaman pembunuhan yang dilakukan melalui media elektronik, maka berlaku Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. 
 
"Pasal 29 UU ITE merupakan delik umum, sehingga siapapun dapat melapor, tidak harus korban," ditambahkan Ridwan.

Menurut keterangan Gani, salah seorang jurnalis bandungraya.net, dirinya mendapat teror ancaman pembunuhan dari inisial C.H yang mengaku Ketua salah satu genk motor se-Sumedang, pada tengah malam sekira pukul 00.32 Wib (7/10).

TerPopuler