CYBERKRIMIN.COM, PONTIANAK KALBAR - Luar biasa setelah Viral berita tentang Ketua PMI Kalbar , istri dari oknum paslon gubernur LS serta oknum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar RH, yang diduga menggelar kampanye terselubung kepada murid murid di SMAN.1 Sungai Raya Kab.Kubu Raya.
Namun kembali kali ini Viral tertangkap layar kamera ternyata oknum seorang pejabat Pemda Kalbar berinisial AH yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemda Kalbar ikut meramaikan bersama Ketua PMI dan Kadis dikbud Kalbar ,pada acara sosialisasi Pilkada untuk pemilih Pemula di SMAN.1 Sungai Raya tersebut , dan juga diduga kegiatan serupa dilakukan di sekolah sekolah lain di Kalbar.
Sebagaimana dalam surat Kadisdikbud Kalbar No. 400.3/1364/ tanggal 1 oktober 2024 tentang sosialisasi pemilih pemula di beberapa SMK dan SMA di Singkawang yang ditandatangani langsung oleh Kadis dikbud Kalbar RH .Dalam acara sosialisasi pilkada kepada pemilih pemula kalangan pelajar itu tampak Ketua PMI Kalbar LS berpidato mengarahkan para pelajar untuk memilih Paslon Gubernur tertentu yang di dampingi Kadis dikbud Kalbar RH dan Kepala Biro Hukum Pemda Kalbar AH yang tampak bersemangat ikut mengarahkan siswa siswa memilih Paslon nomor urut 1 tersebut menuai tanggapan dari pihak tim relawan Paslon Gubernur dan publik masyarakat Kalbar.
Menurut para tim relawan dan tim pemenangan dari Paslon Gubernur Nomor Urut: 2 berinisial Adi menerangkan kepada awak media pada hari Senin 7 Oktober 2024, di kota Pontianak ," Kehadiran AH dengan mengenakan baju kemeja merah seragam PMI terekam kamera sehingga viral di media sosial tersebut jelas sudah melanggar aturan dan perbuatan melawan hukum selaku ASN.
Masih terang Adi, acara kampanye terselubung dengan meminta terang terangan kepada semua siswa siswi di sekolah, untuk memenangkan salah satu pasangan calon Gubernur Kalbar itu sengaja disamarkan menggunakan seragam PMI wajib di tindak tegas oleh pihak pihak penyelenggara pemilu, dan segera membentuk tim khusu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kebenaran tersebut, jika terbukti harus segera di tindak tegas jangan kotori dunia pendidikan dengan cara cara tidak baik sesuai aturan UU yang berlaku.
Masih terang Adi," Padahal sama sekali tidak ada kaitannya tupoksi PMI dengan sosialisasi Pilkada, apalagi kegiatan itu tidak sepengetahuan Bawaslu sehingga jelas jelas melanggar netralitas ASN yang ancaman hukumannya bisa di berhentikan.
Cara cara kampanye terselubung dengan memanfaatkan lembaga PMI Kalbar untuk menggiring pemilih memenangkan pasangan calon gubernur tertentu bukanlah pertama kali terjadi.
Akan tetapi beberapa bulan sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kalbar Rita Hastarita bersama para pejabatnya menggunakan nama PMI aktif melakukan aksi pembagian sepatu kepada masyarakat kurang mampu di kawasan perbatasan dan pelosok Kalbar yang diduga memiliki tujuan lain untuk mensosialisasikan Calon Gubernur Kalbar yang akan bertarung dalam pilkada 2024.
Dengan adanya bukti bukti video kampanye terselubung yang dilakukan oleh Pejabat Negara secara terstruktur dan masif tersebut sudah sepatutnya fihak Bawaslu Kalbar segera memanggil pejabat tersebut untuk di mintai keterangan.Jika mamang melanggar aturan diharapkan Bawaslu segera memproses hukum pejabat tersebut.
Sampai berita ini di terbit kan media online para Paslon cagub cawagub no urut 02 dan nomor 03 di nilai sudah menjadi korban kampanye terselubung oleh oknum oknum ASN secara TSM Terstruktur Sistim Matis dalam hal ini Bawaslu Kalimantan Barat bisa memberikan sanksi kepada Paslon no urut 01. secara aturan yang. Berlaku pada pilkada serentak di seluruh Indonesia tegas Adi.
Sumber : Adi Tim Paslon No.2 Norsan Krisantus.